seputar-Jakarta | Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak akan melarang masyarakat untuk mudik Lebaran tahun ini, walaupun pandemi corona belum mereda.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkap akan membuat mekanisme protokol kesehatan ketat yang disusun pihaknya dan Gugus Tugas Covid-19.
“Terkait dengan mudik 2021 pada prinsipnya pemerintah lewat Kemenhub tidak akan melarang. Kami akan koordinasi dengan Gugus Tugas bahwa mekanisme mudik akan diatur bersama dengan pengetatan, dan lakukan tracing pada mereka yang mereka yang akan berpergian,” ujar Budi Karya dalam rapat kerja dengan komisi V DPR RI, Selasa (16/3).
Dia pun mengingatkan potensi lonjakan penumpang, terutama usai vaksinasi corona dilakukan.
“Kami sudah petakan beberapa isu penting. Pasti akan terjadi lonjakan, program vaksinasi diprediksi akan membuat masyarakat ingin berpergian,” kata Budi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memproyeksi penumpang mudik lebaran tahun ini melonjak jika dibandingkan 2020. Sehingga, pemerintah akan memperketat protokol kesehatan.
Menurut Budi, tahun kemarin memang terjadi penurunan. Namun, pihaknya siap mengantisipasi lonjakan penumpang agar mudik bisa dipastikan lancar dengan memperhatikan protokol kesehatan.
“Pasti terjadi lonjakan. Program vaksinasi membuat masyarakat ingin bepergian. Ada juga PPnBM 0 persen dan penggunaan tes genose yang membuat orang confident bepergian. Demikian juga pengemudi yang menggunakan angkutan pribadi diperkirakan menurun dari 2019,” ujarnya.
Dalam presentasi yang Budi Karya sampaikan, penumpang angkutan darat seperti bus memang diproyeksi menurun jika dibandingkan 2019 dari 4,19 juta menjadi 2,57 juta. Sedangkan, ASDP diperkirakan mengalami lonjakan jika dibandingkan 2019 yakni dari 4,40 juta menjadi 4,49 juta pada 2021.
Seperti diketahui tahun lalu pemerintah melarang mudik lebaran. Hal itu dilakukan demi menekan penyebaran virus Corona antar daerah.
Sehingga, tahun ini menurut Budi Karya akan ada tujuh kebijakan penyelenggaraan angkutan Lebaran.
Pertama, melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. Kedua, menjamin ketersediaan layanan transportasi darat, laut, udara dan kereta api.
Ketiga, memastikan kelaikan sarana dan prasarana transportasi. Keempat, meningkatkan ketertiban dan keamanan pada simpul transportasi.
Kelima, melaksanakan koordinasi intensif dengan stakeholder terkait. Keenam, melakukan rekayasa lalu lintas. Ketujuh, melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan angkutan lebaran 2021. (cnnindonesia)