seputar-Jakarta | Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjelang libur natal dan tahun baru. Di mana seluruh kabupaten-kota di Indonesia diterapkan PPKM Level 1. Artinya masyarakat bisa beraktivitas full 100% tanpa pembatasan. Hal ini diatur di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Adapun untuk perpanjangan PPKM di wilayah Jawa dan Bali diatur di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM di Wilayah Luar Jawa-Bali.
“Berlaku efektif sejak 6 Desember 2022 sampai dengan tanggal 9 Januari 2023,” jelas Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA dilansir dari laman resmi Kemendagri, dikutip Jumat 16/12/2022).
Seperti diketahui, saat ini seluruh kabupaten/kota di Indonesia masih dikategorikan di Level 1 berdasarkan indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Dengan demikian, seluruh kegiatan dapat dilaksanakan secara normal dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan screening menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Walaupun seluruh aktivitas dapat beroperasi 100%, kami tegaskan kembali kepada setiap pengelola gedung ataupun panitia kegiatan untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, termasuk kepada seluruh masyarakat yang akan beraktivitas di pusat perbelanjaan, hingga pada saat nonton bareng perhelatan Piala Dunia 2022,” jelas Safrizal.
Safrizal juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan, terutama pemakaian masker di tempat umum. Sebab saat ini munculnya subvarian Omicron XBB menjadi salah satu faktor naiknya jumlah kasus aktif di Indonesia belakangan ini.
Pemerintah juga mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan capaian vaksinasi dosis ketiga yang pada minggu ini masih berada di bawah 30%.
“Tak henti-hentinya kami juga menyerukan kepada seluruh komponen pemerintah, serta masyarakat untuk meningkatkan capaian vaksin booster. Bapak Presiden Jokowi sudah memberikan pesan yang sangat baik tentang pentingnya vaksinasi booster untuk menahan laju penyebaran Covid-19,” pungkas Safrizal.
Syarat Perjalanan
Untuk pengaturan di transportasi umum, seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa atau rental, misalnya tetap diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Sementara itu, persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api pengaturannya sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.
Kendati dari segi pengaturan tak ada perubahan, Safrizal menekankan, perpanjangan PPKM kali ini sekaligus sebagai persiapan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menghadapi adanya libur natal dan tahun baru (Nataru) 2022-2023.
“Sehingga kegiatan masyarakat baik di tempat ibadah maupun fasilitas umum lainnya dapat berjalan dengan baik dan tidak menjadi pusat penyebaran virus Covid-19,” ucap Safrizal.
Sebagai informasi, persyaratan perjalanan jarak jauh telah ditetapkan Kementerian Perhubungan sejak pertengahan tahun ini, diantaranya melalui Surat Edaran Menhub Nomor 84 Tahun 2022 untuk perjalanan kereta api jarak jauh, Nomor 85 untuk transportasi darat, dan Nomor 87 untuk transportasi laut.
Sebagai contoh, berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai Surat Edaran Nomor 84 Kementerian Perhubungan yang berlaku sejak 30 Agustus 2022 :
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Persyaratan vaksin tersebut saat ini sudah tidak dapat lagi digantikan melalui pemeriksaan PCR atau Antigen. Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket sesuai aturan normal di loket stasiun.
Pelanggan juga tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan di atas KA dan saat berada di stasiun. Untuk mengedepankan protokol kesehatan seluruh calon pengguna juga akan melalui pemeriksaan suhu tubuh di stasiun dan wajib memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,3 derajat celcius. Seluruh penumpang juga akan diberikan healthy kit berupa masker pengganti sesuai standar dan pembersih tangan. (cnbcindonesia)