seputar-Jakarta | Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis hukuman 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan massa di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (27/5/2021) sore.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan Habib Rizieq dan lima mantan pimpinan lain FPI bersalah melanggar protokol kesehatan saat pandemi Covid-19 saat terjadinya kerumunan massa dalam peringatan Maulid Nabi serta pernikahan putri keempatnya pada 2020.
Hal ini, menurut majelis hakim, turut menyebabkan meningkatnya kedaruratan kesehatan masyarakat akibat Covid-19 di DKI Jakarta. Kedua acara tersebut dianggap tidak menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kelima mantan pimpinan FPI yang dimaksud yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi. Mereka semua menjadi panitia acara.
Habib Rizieq resmi ditahan terkait kasus ini sejak 12 Desember 2020. Artinya, Habib Rizieq akan menjalani masa tanahan sekitar 2,5 bulan lagi.
Sebelumnya JPU menuntut Habib Rizieq Shihab dengan pidana 2 tahun penjara dalam perkara ini. Sedangkan lima mantan pimpinan FPI sebelumnya dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara dengan pengurangan masa tahanan.
Pada sidang sebelumnya siang tadi, Habib Rizieq divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor. Baik Rizieq maupun jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan ini.
Sementara itu eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tersenyum lebar atau semringah saat tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, usai menjalani vonis kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di Gedung Bareskrim, Kamis (27/5/2021), Habib Rizieq tiba bersama dengan lima terdakwa di kasus yang sama. Mereka dijaga ketat oleh aparat kepolisian bersenjata laras panjang.
“Walaikumsalam, baik (kabarnya),” kata Rizieq saat turun dari mobil Kejari Jaktim, sembari melempar senyum semringah di Gedung Bareskrim Polri.
Saat ditanyakan responsnya soal vonis delapan bulan penjara dan denda Rp20 juta, Habib Rizieq melontarkan hal yang sama saat di dalam persidangan.
Dia masih menggunakan waktu tujuh hari yang diberikan oleh Majelis Hakim untuk menentukan, apakah menerima vonis tersebut atau melakukan upaya banding.
“Ya kan kami masih mikir-mikir ya kan, waktu berapa hari, 7 hari. Kami tunggu 7 hari lagi,” ujar Habib Rizieq lalu langsung masuk ke dalam Rutan Bareskrim Polri. (okezone)