seputar-Jakarta | Brigjen Endar Priantoro buka suara usai dicopot dari Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Firli Bahuri Cs diduga terkait perkara Formula E di DKI Jakarta.
Endar enggan menjawab tegas keterkaitan hal tersebut, namun menyatakan perbedaan pendapat dalam gelar perkara atau ekspose merupakan hal yang lazim.
“Kalau soal perbedaan pendapat kan biasa sebenarnya, perbedaan pendapat dalam satu forum ekspose, tapi ya enggak pernah ada keputusan, enggak pernah ada kan berarti masih ada beda pendapat, dan memang sampai sekarang masih belum ada keputusan apakah naik [penyidikan] atau tidak,” ujar Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Senin (3/4/2023).
Endar menyatakan dirinya bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani suatu perkara. Ia tidak menampik fakta ada kebetulan yang mengaitkan antara pencopotan dengan pendapat berbeda dalam ekspose Formula E.
“Kalau masalah perbedaan pendapat itu apakah terkait dengan ini ya mungkin kebetulan atau enggak tahu ya, karena yang kebenaran yang suruh pindah saya sama pak Karyoto [Deputi Penindakan dan Eksekusi],” ucap Endar.
Berdasarkan informasi yang diterima CNNIndonesia.com, Endar dan Karyoto tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea.
Sikap itu, lanjut sumber, berbeda dengan Komisioner KPK Firli Bahuri, Alexander Marwata, dan Johanis Tanak yang disebut ‘ngotot’ agar status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan. Dari kejadian itu, sumber menyebut pimpinan KPK mengusulkan pembinaan karier terhadap Endar dan Karyoto ke institusi asal Polri pada November 2022 silam.
Endar dan Karyoto juga dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan melawan perintah atasan. Laporan dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang belum diketahui namanya. KPK telah membantah surat rekomendasi ke Polri atas nama Endar dan Karyoto terkait isu Formula E.
Adapun Karyoto saat ini telah dipromosikan sebagai Kapolda Metro Jaya. Posisi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK kini diisi oleh Brigjen Asep Guntur Rahayu sebagai pelaksana tugas.
Sementara nasib Endar di KPK masih menggantung. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih ingin mempertahankan Endar di KPK, namun Firli Cs menginginkan sebaliknya yakni memulangkan yang bersangkutan.
BW Duga Terkait Anies dan Formula E
Brigjen Pol Endar Priantoro dicopot pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri Cs dari jabatan Direktur Penyelidikan alias tidak diperpanjang.
Eks Wakil Pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) menduga hal tersebut terjadi karena Endar tak jua menjadikan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tipikor Formula E.
BW adalah tokoh yang lantang membela Anies di kasus dugaan korupsi ajang Formula E. Menurut BW, menjadikan Anies sebagai tersangka merupakan keinginan sebagian pimpinan lembaga antirasuah.
“Tindakan pemecatan Endar tidak bisa dilepaskan efek tahun politik, di mana ada sinyalemen dugaan keras berkaitan dengan upaya sebagian pimpinan KPK mentersangkakan Anies Baswedan,” ujar BW dalam keterangan tertulis, Selasa (4/4/2023).
BW juga menuding pencopotan itu berkaitan dengan kejanggalan lainnya dalam kasus Formula E. Ia lantas memberikan contoh seperti 9 kali ekspose untuk meningkatkan tahapan pemeriksaan ke tingkat penyidikan.
“Ini tidak pernah terjadi dalam sejarah KPK. Ketua satgas penyidikan dan direktur serta deputi penindakan terindikasi dipaksa mengikuti keinginan pimpinan,” kata BW.
“Hal itu juga ditengarai adanya perdebatan internal antara pejabat struktural di dalam ekspose yang dilakukan di hadapan unsur Pimpinan Lembaga BPK,” imbuh pria yang pernah menjadi bagian dari TGUPP yang membantu kinerja Anies sebagai Gubernur DKI.
Menurut BW, pencopotan Endar juga tidak dilakukan berdasarkan penghormatan atas asas akuntabilitas, kepastian hukum, kepentingan umum, dan penghormatan terhadap HAM. Oleh sebab itu, ia menilai pencopotan tersebut sebagai tindakan koruptif yang dilakukan KPK.
“Tindakan yang bertentangan dan melawan hukum dapat dikualifikasi sebagai tindakan koruptif yang mengarah pada perilaku brutalitas. Hal itu sangat mengerikan apalagi terjadi di tahun politik,” tuturnya.
BW juga mengatakan tindakan pemecatan yang tidak didasarkan atas hukum serta melawan prinsip dan asas di lembaga penegakan hukum tidak hanya bisa disebut sebagai cara yang tidak bertanggung jawab, tapi juga suatu perbuatan melawan hukum.
“Kepantasannya untuk tetap menjadi pimpinan lembaga penegakan hukum harus dipersoalkan jika tindakan itu didukung dan atau dilakukan sendiri oleh pimpinan lembaga penegakan hukum. Bahkan pimpinan tersebut layak dipaksa untuk mundur, demi hukum, dan kewarasan,” klaim BW.
Sebelumnya Firli enggan memperpanjang masa penugasan Endar dan juga Karyoto sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Rekomendasi pengembalian Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto ke Polri diduga imbas dari penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta.
Kedua orang ini disebut kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea. Hal itu berbeda dengan Ketua KPK Firli Bahuri yang disebut ‘ngotot’ agar status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan.
Bahkan, dari kejadian itu Endar dan Karyoto dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan melawan perintah atasan. Laporan dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang belum diketahui namanya.
Pada Februari lalu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membantah surat rekomendasi pengembalian Endar dan Karyoto ke Polri terkait isu Formula E.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyatakan latar belakang pengembalian mempertimbangkan pengembangan karier setiap pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK.
“Sehingga hal tersebut merupakan mekanisme yang wajar dan tidak terkait dengan persoalan selainnya,”kata Ali pada 9 Februari lalu.
Karyoto saat ini dipromosikan sebagai Kapolda Metro Jaya. Posisi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK kini diisi Brigjen Asep Guntur Rahayu sebagai pelaksana tugas.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengirimkan surat balasan terkait pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.
Lewat surat bernomor: B/2725/IV/KEP./2023, Listyo meminta agar Endar tetap bertugas di lembaga antirasuah.
Listyo beralasan penempatan Endar di KPK merupakan bentuk komitmen Polri untuk membantu kerja-kerja pemberantasan korupsi. Selanjutnya, Listyo mengatakan Polri juga sedang mempersiapkan calon-calon terbaik untuk pengisian posisi Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi yang ditinggalkan Irjen Karyoto.
“Polri tengah mempersiapkan ruang jabatan yang dapat diisi oleh Penyidik yang dikembalikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi,” demikian salah satu poin surat yang diterima CNNIndonesia.com.
Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan KPK telah menerima surat dari Kapolri mengenai perpanjangan masa penugasan Endar di lembaga antirasuah. Namun, surat itu tidak serta-merta membuat Endar tetap bertugas di KPK.
“Iya [ada surat dari Kapolri], tapi sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya. Karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK,” kata Ali.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa menyampaikan terima kasih atas dedikasi Endar di KPK.
“KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023. Di mana masa tugas Bapak Endar P di KPK berakhir pada 31 Maret 2023,” ujarnya. (cnnindonesia)