seputar-Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Jumat (24/9/2021). Upaya paksa ini dilakukan lembaga antikorupsi lantaran Azis tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
Tim penyidik menjemput Azis dari kediamannya. Azis kemudian tiba di Gedung KPK sekitar pukul 19.53 WIB.
Mengenakan batik berwarna kuning, Azis enggan berbicara saat dikonfirmasi awak media. Azis memilih langsung masuk ke dalam untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri menyatakan pihaknya sedang mencari Azis Syamsuddin.
“Saat ini penyidik melakukan pencarian keberadaan saudara AS (Azis Syamsuddin),” kata Firli.
Telah Berstatus Tersangka
Tim penyidik KPK menjemput paksa Azis Syamsuddin, Jumat (24/9/2021) lantaran Azis tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Dalam kasus itu, Azis telah berstatus sebagai tersangka.
Kabar mengenai status Azis itu dibenarkan Ketua KPK, Firli Bahuri. Kepada Beritasatu.com, Jumat (24/9/2021), Firli mengatakan, Azis Syamsuddin sedianya diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka pada hari ini.
“Hari ini terjadwal pemanggilan saudara AS (Azis Syamsuddin) sebagai tersangka,” kata Firli.
Namun, Azis tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang menjalani isoman karena berinteraksi dengan orang yang terpapar Covid-19. Atas hal itu, KPK pun mengerahkan tim penyidik untuk mencari keberadaan Azis Syamsuddin. Bahkan, KPK mengikutsertakan tim Covid-19 agar dapat langsung memeriksa kondisi kesehatan Azis Syamsuddin setelah ditemukan.
“Kami menaati protokol kesehatan Covid-19 dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Tim juga dilengkapi tim Covid-19 dan jika ketemu yang bersangkutan, maka tim akan laksanakan test swab antigen,” katanya.
Setelah ditemukan, tim Covid-19 langsung memeriksa kesehatan Azis. Hasilnya, Azis dinyatakan negatif terpapar Covid-19. Untuk itu, tim penyidik langsung membawa Azis ke Gedung Merah Putih KPK. Saat ini, Azis masih menjalani pemeriksaan tim penyidik
“Kita kerja profesional. Pada saatnya kami akan memberikan penjelasan kepada publik,” kata Firli.
Nama Azis Syamsuddin muncul dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Azis dan Ketua Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG) Aliza Gunado diduga menyuap Robin Pattuju sebesar Rp 3 miliar dan US$ 36 ribu yang totalnya sekitar Rp 3,613 miliar.
Pemberian suap dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado kepada Robin Pattuju dalam rangka mengurus kasus di Lampung Tengah. Hal ini lantaran nama Aliza Gunado disebut dalam persidangan kasus suap mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Saat persidangan itu, saksi mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman menyebut nama Aliza Gunado.
Taufik mendapat perintah dari Mustafa untuk mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Lantas Taufik bertemu dengan Aliza Gunado yang saat itu mengaku sebagai orang dekat Azis Syamsuddin.
Saat itu Aliza Gunado mengaku bisa membantu menaikkan DAK Lampung Tengah dari Rp23 miliar menjadi Rp100 miliar. Kemudian, DAK Lampung Tengah 2017 turun Rp30 miliar dengan fee Rp2,5 miliar untuk Azis Syamsuddin yang diberikan melalui Aliza Gunado. (beritasatu)