seputar-Jakarta | Hakim Konstitusi Anwar Usman tetap dapat terlibat dalam proses penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pileg 2024.
Namun, ada catatan buat Anwar yakni asal tidak ada potensi konflik kepentingan atau conflict of interest.
Hal itu disampaikan Juru Bicara MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Kamis (21/3).
Mulanya, Fajar menegaskan Anwar tidak boleh terlibat dalam penanganan PHPU Pilpres. Hal itu bertalian dengan Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang terkait pelanggaran etik Anwar Usman dalam penanganan perkara syarat usia capres-cawapres.
“Kalau Pilpres memang sesuai putusan MKMK ya. Enggak boleh terlibat memang menurut putusan MKMK. Dan MK taat, patuh pada putusan itu. Dan sejauh ini memang desainnya begitu, pleno dengan 8 hakim konstitusi,” ujar Fajar.
Sementara untuk PHPU Pileg 2024, Fajar mengatakan Anwar boleh terlibat menangani asal tidak terbentur konflik kepentingan seperti yang disampaikan dalam amar putusan MKMK.
“Kalau pileg dengan catatan kemarin kan. Coba nanti buka putusan MKMK itu catatannya sepanjang ada konflik kepentingan, tidak boleh,” kata Fajar.
Anwar Usman menjadi episentrum perhatian di MK setelah dia dinyatakan melanggar etik berat oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu melanggengkan keponakannya yang juga putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, untuk ikut Pilpres 2024.
Atas pelanggaran etik berat tersebut, MKMK memberi sanksi pencopotan Anwar Usman dari kursi Ketua MK, tidak berhak mencalonkan atau dicalonkan jadi pimpinan MK hingga masa jabatan berakhir, dan dilarang terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksana dan pengambilan putusan Pilpres-Pileg-Pilkada yang berpotensi benturan kepentingan.
Gibran yang menjadi cawapres nomor urut 2 mendampingi capres nomor urut 2 Prabowo Subianto telah dinyatakan KPU sebagai pemenang Pilpres 2024, Rabu (20/3) malam.
Untuk Pileg 2024, Anwar juga berpotensi benturan kepentingan dengan PSI yang dipimpin putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep. Anwar diketahui sebagai adik ipar Jokowi.
Arsul Sani
Dalam kesempatan itu, Fajar mengatakan Hakim Konstitusi Arsul Sani dinyatakan tetap boleh terlibat dalam penanganan PHPU Pilpres dan Pileg 2024.
Menurutnya, sejauh ini belum ada masalah terkait keterlibatan Arsul tersebut.
“Sejauh ini kalau Pilpres ikut, Pileg ikut, tidak ada masalah sejauh ini ya. Yang menjadi concern itu kan memang tindak lanjut terhadap Putusan MKMK itu, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa hakim tertentu itu tidak boleh Pilpres, tidak boleh dalam hal ada konflik kepentingan,” tutur dia.
Arsul Sani sebelum masuk ke MK adalah Anggota DPR dari Fraksi PPP. Di partai tersebut pun, Arsul sebelumnya menduduki sejumlah jabatan elite dari mulai sekretaris jenderal, hingga yang terakhir adalah wakil ketua umum sebelum dia jadi hakim MK. (cnnindonesia)