seputar-Medan | Sejak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan PPKM Level IV di Kota Medan pada tanggal 15 Juli hingga 9 Agustus 2021, total sudah sebanyak 52 orang yang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar aturan PPKM.
Dari 52 orang tersebut, tercatat 34 orang masuk dalam wilayah hukum Polrestabes Medan dan 18 orang di wilayah hukum Polresta Pelabuhan Belawan. Seluruhnya merupakan kalangan non esensial yakni pelaku usaha maupun pedagang.
Mereka terbukti melanggar Perda Gubsu No 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara, sehingga dijatuhi hukuman percobaan dan denda.
Selama penerapan PPKM Darurat dan PPKM Level IV, Pemko Medan juga telah mengeluarkan surat peringatan kepada sebanyak 876 pelanggar.
Kepala Bidang Penegak Peraturan dan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Medan Ardhani Syahputra, Rabu (11/8/2021) mengatakan penindakan ini untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat khususnya pelaku usaha agar mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19
“Ini (penindakan) merupakan hasil kolaborasi bersama antara Pemko Medan dengan PN Medan, Kejaksaan Negeri Medan dan Kejaksaan Negeri Belawan, Poldasu, Polrestabes Medan maupun Polresta Pelabuhan Belawan,” kata Ardhani
Ia mengimbau kepada masyarakat agar memahami poin penting dari aturan yang ditetapkan Pemerintah Pusat agar Kota Medan dapat keluar dari PPKM Level 4 dan dapat kembali hidup normal.
“Tujuan dari PPKM level 4 ini untuk menekan penyebaran Covid-19 dan membatasi mobilitas masyarakat agar pandemi ini segera berakhir,” pungkasnya. (gus)