seputar-Medan | Pimpinan OPD di Pemko Medan diminta mengawasi ASN di lingkungan kerja masing-masing agar tidak ada yang mengambil cuti dan bepergian saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Hal itu harus dilakukan sebagai bentuk kepatuhan ASN kepada kebijakan pemerintah yang melarang cuti saat libur Nataru sebagaimana Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021,” kata Anggota DPRD Medan Habiburrahman Sinuraya, Jumat (26/11/2021).
Menurutnya, setiap ASN berkewajiban mengajak masyarakat untuk mematuhi larangan pemerintah dengan tidak melakukan perjalanan saat libur Nataru.
Tak cuma mengajak, ASN juga harus bisa memberikan contoh atau teladan kepada masyarakat.
“Jangan di saat pemerintah melarang bepergian saat libur Nataru dengan melarang cuti, justru di saat itu banyak ASN yang jalan-jalan atau mudik. Kita berharap ada kontrol yang ketat dari BKD dan masing-masing pimpinan OPD,” ucap Habib.
Habib juga meminta Wali Kota Medan Bobby Nasution membuat instruksi langsung kepada para pimpinan OPD.
“Kalau perlu diberi tindakan tegas dengan pemberian sanksi, misalnya dengan pemotongan TPP. Sebab setiap ASN maupun para pegawai lainnya seperti P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak) dan honorer sekalipun harus mendukung program pemerintah dengan tidak melakukan perjalanan atau bepergian selama libur Nataru,” tegasnya.
Politisi muda Partai NasDem tersebut mengatakan larangan atau kebijakan yang diterapkan pemerintah tersebut memiliki alasan yang tepat, yakni sebagai bentuk nyata dalam mengantisipasi penyebaran atau gelombang ketiga Covid-19.
“Kalau angka Covid-19 di Kota Medan naik lagi karena kita sibuk melakukan perjalanan yang semestinya bisa kita tunda hingga kondisi yang lebih aman, maka kita juga yang akan rugi karena ekonomi kita akan kembali terpuruk. Sebaliknya kalau angka Covid-19 bisa terus menurun, maka ekonomi kita pasti akan terus membaik dan kita semua yang akan diuntungkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemko Medan mengaku telah menerima Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Dalam Inmendagri tersebut diatur tentang larangan mudik dan cuti, termasuk bagi para ASN dan P3K selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, termasuk untuk lingkungan Pemko Medan.
“Iya, baru kita terima Inmendagri nya (No.62 Tahun 2021) dan baru akan kita tindaklanjuti,” ucap Kepala BKDPSDM Kota Medan, Zain Noval.
Dikatakan Noval, Inmendagri tersebut bukan hanya melarang agar para ASN dan P3K dalam mengambil cuti di saat libur Nataru, tetapi juga terkait pembatasan bepergian ke luar kota bagi para ASN maupun P3K.
“Tapi kita di Kepegawaian (BKDPSDM) fokus ke pembatasan cutinya, itu yang akan kita batasi karena itu kan kewenangannya di kepegawaian. Misalnya bepergian saat Nataru, tanpa ada izin atasan itu tidak boleh. Nah ini yang akan kita coba untuk batasi,” ujarnya.
Namun terang Noval, para ASN maupun P3K di lingkungan Pemko Medan tidak perlu khawatir akan hak cutinya tersebut. Pasalnya, hak cuti tersebut dapat diambil atau dipergunakan setelah waktu libur Nataru berakhir. Sebab, akan ada kebijakan yang mengatur agar cuti Nataru tersebut dapat di konversi ke tahun depan.
“Cuti untuk liburan atau bepergian, itu yang kita batasi. Tapi cuti itu akan kita konversi untuk di tahun depannya, ada kebijakan yang kita buat nanti,” terangnya.
Pun begitu, Noval menegaskan jika larangan cuti Nataru tersebut hanya berlaku bagi pegawai yang ingin mengambil cuti untuk kepentingan yang tidak memiliki urgensi.
“Beda misalnya dengan cuti melahirkan atau cuti kemalangan, itu kan gak bisa kita batasi, yang seperti itu tetap bisa diambil meskipun saat libur Nataru,” pungkasnya. (gus/red)