seputar-Medan | Julianti (38), ibu rumah tangga (IRT) warga Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara, meminta perlindungan pengacara lantaran tak tahan menghadapi oknum rentenir yang mengintimidasi dirinya dan keluarganya hingga takut pulang ke rumah.
Pasalnya, meski Julianti telah mencicil pembayaran utangnya mencapai ratusan juta rupiah, jumlah utangnya kepada oknum rentenir itu malah kian bertambah.
Julianti memberikan kuasa hukumnya kepada Kantor Advokat Lubis dan Rekan yang beralamat di Asoka Recident Jalan Asoka Raya, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Rony Ansari Siregar SH, Ketua Tim Kuasa Hukum Kantor Advokat Lubis dan Rekan membenarkan bahwa Julianti kini menjadi kliennya.
“Saat ini Julianti merasa ketakutan hingga telah 3 hari tak pulang ke rumah, dikarenakan intimidasi oleh oknum diduga rentenir berinisial BS dan suaminya, warga Jalan Cemara/Budi Utomo, Medan Tembung,” ungkap Ansari, Jumat (5/2/2021) lalu.
Rony didampingi Mahmud Irsyad Lubis SH menjelaskan Julianti berkenalan dengan BS pada tahun 2020. Julianti kemudian meminjam uang Rp80 juta kepada BS dengan jaminan mobil Agya miliknya, dikarenakan bisnis sampingannya membutuhkan modal.
Di tahun yang sama, Julianti kembali meminjam uang Rp150 juta kepada BS dengan jaminan mobil Terrios miliknya.
“Karena masih memerlukan suntikan dana untuk usahanya, Julianti kembali meminjam uang sebesar Rp200 juta lagi ke BS, sehingga total utang Julianti sebesar Rp430 juta,” kata pria berkepala plontos itu.
Seiring berjalannya waktu, kliennya telah beberapa kali mencicil pembayaran utang hingga mencapai Rp251 juta dan ditambah Rp100 juta lagi dibayarkan kliennya kepada BS, sehingga kliennya hanya bisa membawa kembali membawa mobil Agya miliknya.
Namun Julianti yang sempat terlambat membayar utang, pada (30/12/2020) sore, mendatangi rumah BS dan dalam keadaan diintimidasi hingga (31/12) sekira pukul 03.00 WIB, Julianti dipaksa membuat surat pernyataan bahwa jumlah utangnya sebesar Rp484 juta dan uang sebesar Rp375 juta yang dibayarnya hanya bunga saja dari utang pokoknya. Bahkan utangnya hingga Rp484 juta, melebihi utang pokoknya yang sebesar Rp430 juta.
“Saat itu ada pria yang mengenakan jaket dan mengaku oknum TNI berpangkat Kolonel, sambil menunjukkan sebuah nama satuan khusus TNI, saat itu saya tertekan tak bisa berbuat apa-apa lagi, sehingga saya merasa terpaksa menandatangani surat pernyataan utang saya sebesar Rp484 juta itu,” ungkap Julianti.
Rony mengatakan dirinya telah mendatangi kediaman BS untuk menyelesaikan hal ini secara kekeluargaan. Rony mengaku juga mendengar BS yang menyebut bahwa cicilan utang yang dibayar Julianti baru hanya bunga dari utang. Seseorang yang mengaku sebagai anaknya BS mengatakan jika uang yang dipinjam Julianti adalah milik seorang oknum TNI berpangkat Kolonel bermarga S yang menurut anak BS dekat dengan Kapolda serta Wakapolrestabes Medan.
“Saat itu, kita yang berniat menyelesaikan secara kekeluargaan dan minta damai baik baik, malah mendengar bahwa bahwa cicilan yang dibayar Julianti itu hanya bunga saja dan hangus, serta diharuskan membayar lagi Rp484 juta. Mereka bahkan mengancam akan melaporkan Julianti secara pidana dan menjual nama oknum TNI berpangkat Kolonel tersebut,” jelas Rony.
Rony menuturkan pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum terkait intimidasi yang dialami Julianti temasuk soal cicilan utang Julianti.
“Tekanan dan makian melalui telpon, karena tak nyaman makanya Julianti datang ke Advokat Lubis dan rekan, kita akan mengambil langkah hukum, baik pidana, perdata, dan meminta perlindungan hukum kepada instansi TNI dan polisi ,”pungkas Rony. (AFS/ril)