seputar- Medan I PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (Divre I SU) melakukan penertiban bangunan liar di emplasemen Belawan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan pengguna layanan perkeretaapian, Sabtu (05/09/2020)
Manager Humas PT. KAI (Persero) Divre I Sumut, Mahendro Trang Bawono, menerangkan, penertiban ini sesuai PP 56 Tahun 2009 Tentang Penyelengaraan Perkeretaapian Pasal 43 ayat 3.
“ Dalam pasal 3 disebutkan dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas dan bawah jalan rel,”kata Mahendro.
Karenanya kata Mahendro, untuk keselamatan perjalanan keretaapi, sangat dibutuhkan peran masyarakat dalam menaati dan patuh terhadap rambu-rambu di perlintasan sebidang dengan jalur kereta api.
“Masyarakat diminta mematuhinya seperti tidak mendirikan bangunan di daerah jalur kereta api, serta tidak menempatkan atau menaruh barang berbahaya di jalur kereta api,” kata Mahendro.
Selain itu sebut dia, dalam Undang-Undang 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian pada pasal 178 juga disebutkan setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya,
Kemudian menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api juga dilarang.
“Perbuatan yang melanggar diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp100 juta,”imbuhnya.
Sehubungan hal tersebut, lanjut Mahendro, guna menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan penegakan peraturan perundang-undangan, PT KAI Divre I SU bersama unsur kewilayahan melakukan penertiban bangunan liar tanpa izin yang berada di dalam ruang manfaat jalur kereta api.
Menurut Mahendro, pelaksanaan kegiatan penertiban dilakukan untuk sterilisasi keamanan perjalanan kereta api dan masyarakat yang tinggal disekitar jalur Emplasemen Belawan lintas Medan-Belawan.
Penertiban berjalan lancar dan kondusif. Selanjutnya lahan yang telah ditertibkan dilakukan pemagaran untuk pengamanan.(Siung)