seputar-Medan | Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kabupaten/kota Provinsi Sumut mengalami perubahan lebih baik dari dua minggu sebelumnya.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Sumut drg Ismail Lubis, Selasa (5/10/2021).
Dijelaskannya, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 tentang PPKM, Kota Medan berada di level 2.
“Medan turun ke level 2, dua minggu yang lalu Medan di level 3. Kita juga sangat senang karena di Sumut tidak ada kabupaten/kota di level 4. Sedangkan level 3 hanya tinggal dua kabupaten/kota saja, sebelumnya ada 11 kabupaten/kota,” katanya.
Ia menyebutkan, kabupaten/kota berdasarkan level PPKM tanggal 5-18 Oktober 2021 yaitu level 1: Deli Serdang, Nias Barat, Sibolga dan Tebing Tinggi.
Level 2 : Medan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Nias, Langkat, Karo, Simalungun, Asahan, Labuhan Batu, Dairi, Toba Samosir, Mandailing Natal, Nias Selatan, Pakpak Bharat.
“Humbang Hasundutan, Samosir, Serdang Bedagai, Batu Bara, Padanglawas Utara, Padanglawas, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Nias Utara, Pematang Siantar, Tanjungbalai, Gunungsitoli. Level 3, Binjai dan Padangsidimpuan,” ujarnya.
Sementara Plt Kepala Dinas Kesehatan Medan dr Mardohar Tambunan membenarkan penurunan level PPKM di Kota Medan.
“Iya level 2. Itu ada Inmendagri yang baru, kemarin dikeluarkan, hari ini diedarkan ke kita,” kata Mardohar.
Ia juga bersyukur dengan penurunan level ini. Namun, masyarakat belum bebas dari virus mematikan ini. Tetap menjalani kehidupan sehari-hari dengan protokol kesehatan (prokes).
“Mau itu level 1 pun prokes tetap diterapkan, tidak bisa ditawar lagi,” tegasnya.
Ia juga yakin ke depannya Kota Medan akan berada di level 1 dengan catatan masyarakat benar-benar menerapkan protokol kesehatan di manapun berada. (YN)