seputar-Medan | Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polrestabes Medan kini lebih mudah dan bisa dilakukan dari mana saja secara dalam jaringan (daring) atau online.
Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar, Jumat (26/11/2021).
Ia menjelaskan dengan inovasi layanan ini warga atau pemohon SIM tidak perlu repot datang ke Satlantas Polrestabes Medan.
Cukup melalui handphone, pemohon bisa memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Sinar (SIM Presisi Online) Digital Korlantas Polri yang telah tersedia di playstore atau app store.
Tidak hanya itu, SIM yang telah selesai diperpanjang dan dicetak bahkan akan diantar langsung ke alamat pemohon.
“Jadi pemohon tak perlu repot datang ke Satlantas Polrestabes Medan,” jelas Sonny.
Sonny menjelaskan, untuk sementara ini, di Provinsi Sumatera Utara, layanan perpanjangan SIM secara online baru diterapkan di Satlantas Polrestabes Medan.
Dalam kesempatan itu ia juga mengimbau kepada masyarakat agar dalam mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM tidak menggunakan calo.
“Silakan urus sendiri, tanpa menggunakan calo,” pungkas Sonny. (gus/red)