seputar-Medan | Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi pemula usia 17 sampai 18 tahun dengan cara turun langsung ke sekolah-sekolah.
Kepala Disdukcapil Kota Medan Baginda P Siregar saat meninjau proses perekaman KTP-el di SMA Negeri 4 Medan, Jalan Gelas, Medan, Kamis (24/2/2022) menjelaskan, perekaman KTP-el yang dilakukan di sekolah-sekolah ini sesuai dengan arahan Wali Kota Medan Bobby Nasution guna memudahkan masyarakat Kota Medan yang sudah wajib memiliki identitas diri berupa KTP-el dapat segera melakukan proses perekaman data.
Baginda menyebutkan, dari data yang dihimpun Disdukcapil Kota Medan ada sebanyak 58 ribu pelajar sudah memiliki KTP-el dari total keseluruhan 85 ribu pelajar.
“Jadi sisanya ada sekitar 27 ribu pelajar lagi yang kita harus kejar dan targetkan untuk dilakukan perekaman KTP-el di tahun 2022 ini,” kata Baginda.
Baginda mengungkapkan, pihaknya akan terus turun langsung atau jemput bola dengan mendatangi sekolah-sekolah di Kota Medan baik sekolah negeri maupun swasta untuk mengejar target yang telah ditentukan sehingga para pelajar usia 17 tahun ke atas tersebut dapat seluruhnya memiliki KTP-el.
“Kita terus mendatangi sekolah-sekolah, kemaren kita sudah ke SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 2, hari ini kita di SMA Negeri 4 dengan target 200 siswa. Ini akan terus berlanjut kita lakukan, setelah dari SMA negeri kita akan lanjut ke SMA swasta di Kota Medan,” ujar Baginda.
Bagi para pelajar yang ingin melakukan perekaman KTP-el cukup hanya membawa Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat. Setelah itu petugas Disdukcapil akan melakukan perekaman dan besoknya KTP-el yang telah jadi langsung diantar ke sekolah.
Sementara itu, Erik Affandi Sinaga, salah seorang siswa SMA Negeri 4 Medan yang telah selesai melakukan perekaman KTP-el, mengaku sangat senang dengan pelayanan yang diberikan Pemko Medan.
Dirinya juga berterimakasih kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memproleh KTP-el sebagai kartu identitas diri. (BEN)