seputar-Medan| Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman menerima Kunjungan Kerja (Kunker) BPJS Kesehatan Kota Medan bersama Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Balai Kota Medan, Selasa (22/12/2020). Kunker ini terkait monitoring dan evaluasi pembayaran iuran pekerja penerima upah (PPU) pemerintah daerah dan aparat desa.
Hadir dalam kunker tersebut Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI Horas Maurits Panjaitan, Kepala Seksi Wilayah IV Direktorat Pelaksanan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Wasja, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Medan Sari Quratul Ainy beserta sejumlah jajaran.
Didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Setdako Medan T Ahmad Sofyan, Kadis Kesehatan Edwin Effendy serta Kadis Pendidikan Adlan, Sekda menyambut baik kunker yang dilakukan. Diharapkan, monitoring dan evaluasi yang dilakukan mampu memberikan hasil maksimal, terutama pembayaran iuran PPU terkait naiknya iuran BPJS menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 75 Tahun 2019.
Dikatakan Sekda, Pemko Medan siap dengan perubahan kebijakan dari pemerintah soal kenaikan tarif BPJS tersebut. Selama ini, ungkapnya, skema pembayaran iuran BPJS sebesar 5 persen dengan perincian 3 pesen dibayarkan pemberi kerja dan 2 persen dibayarkan peserta PPU.
Tetapi menyusul terbitnya Perpres No 75 Tahun 2019 tersebut, jelasnya, terjadi perubahan, dimana skema pembayaran menjadi 3 persen yang harus dibayar pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta PPU. Selain itu, imbuhnya, perubahan itu juga menyebakan terjadinya kenaikan iuran pembayaran BPJS kesehatan.
“Jika mengacu peraturan yang lama, pembayaran iuran hanya berdasarkan gaji pokok. Namun dengan peraturan yang baru, selain gaji pokok, semua tambahan penghasilan juga ikut dimasukkan tetapi maksimalnya Rp 12 juta dikalikan 1 persen. Sedangkan yang 4 persen lagi ditanggung pemberi kerja dalam hal ini Pemko Medan,” kata sekda.
Meski terjadi kenaikan lanjut Sekda, tidak ada masalah. Sebab, sebesar-besarnya iuran BPJS yang wajib dibayarkan si penerima kerja dalam hal ini apratur sipil negara (ASN) maupun pekerja harian lepas (PHL) hanya Rp 120.000. Sedangkan untuk penerima bantuan iuran (PBI), terangnya, juga terjadi perubahan dari yang sebelum Rp 23.500 menjadi Rp 25.500.
“Kenaikan iuran BPJS ini sudah kita antisipasi dengan menampungnya di APBD. Dengan demikian , alhamdulillah, tidak ada tunggakan Permko Medan dalam pembayaran iuran BPJS. Sekali lagi tidak ada masalah,” tegasnya.
Sementara itu, menurut Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI Horas Maurits Panjaitan, keikutsertaannya dalam kunker ini untuk memfasilitasi, melakukan koordinasi serta rekonsoliasi ke berbagai daerah, termasuk Kota Medan, terkait pembayaran iuran BPJS.
“Jadi dalam kunjungan ini, kami ingin mendapatkan berbagai masukan terkaitpembayaran iuran BPJS. Semua masukan itu nantinya akan kami tampung dan tindaklanjuti lagi di Kemendagri, guna memberikan solusinya. Intinya, kita ingin melihat secara langsung gambaran atau mapping atau masalah yang ada menyangkut pembayaran iuran BPJS,” jelas Horas.
Kepala BPJS Cabang Kota Medan Sari Quratul Ainy mengungkapkan, selama ini komitmen Pemko Medan dalam pembayaran iuran BPJS sudah sangat baik sekali, sehingga BPJS sangat mengapresiasinya.
“Walaupun di tengah pandemi Covid-19, komitmen Pemko Medan membayar iuran BPJS sangat baik. Kami mengucapkan terima kasih dan sangat mengapresiasinya,” ungkap Sari. (BEN)