seputar-Medan | Kepala Bappeda Kota Medan Benny Iskandar mengaku saat ini Pemko Medan hanya memiliki 5 hektare taman murni Ruang Terbuka Hijau (RTH) dari luas Kota Medan sekitar 26.000 hektare.
Untuk memenuhi target 20 persen lahan RTH, masih membutuhkan 15 persen RTH publik atau sekitar 4.000 hektare sesuai peraturan.
Untuk memenuhi target tersebut membutuhkan anggaran mencapai sekitar Rp90 triliun dengan estimasi Rp2 juta per meter untuk membebaskan lahan warga.
Hal itu disampaikan Benny merespon pertanyaan dari Anggota DPRD Medan yang tergabung di Panitia Khusus Revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021-2031 saat rapat di ruang Banggar gedung dewan, Senin sore (18/10/2021).
Benny mengatakan Pemko Medan hanya memiliki kesanggupan mengeluarkan anggaran untuk pembelian lahan warga yang akan dijadikan RTH sebesar Rp50 miliar per tahun. Artinya dalam setahun hanya bisa merealisasikan sekitar 5 hingga 10 hektare saja.
Ditambahkan Benny, mengingat kondisi Kota Medan yang semakin padat, penambahan RTH tidak dimungkinkan lagi merata di setiap kecamatan. Namun hanya bisa menambah RTH di wilayah Medan Utara dan Medan Selatan.
Untuk itu, Benny berharap kepada Pansus dapat membantu mencarikan solusi untuk percepatan penyelesaian Ranperda RTW. “Karena target kita tahun 2021 ini Ranperda dapat rampung,” ujar Benny.
Sebelumnya Pansus Revisi Perda RTRW Tahun 2021-2031 mempertanyakan komitmen Pemko Medan merealisasikan capaian luas RTH sebesar 30 persen dari total luas wilayah Kota Medan.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Pansus Dedy Akhsyari Nasution didampingi Wakil Ketua DPRD Medan HT Bahrumsyah, anggota Pansus, Renville P Napitupulu, Edwin Sugesti Nasution, Paul Mei Anton Sumanjuntak, dan Hendra DS.
Hasil rapat itu menyimpulkan agar pembahasan Ranperda memberikan rincian kebutuhan lahan serta anggaran sehingga Pansus dapat mempertimbangkan dengan tetap mengakomodasr kepentingan masyarakat banyak. (gus)