seputar-Medan | Pembentukan Panitia Kerja (Panja) Perguruan Tinggi oleh Komisi X DPR RI dimaksudkan untuk mengetahui sejumlah permasalahan yang dihadapi oleh dunia pendidikan perguruan tinggi, terutama yang berkaitan tentang output-nya.
Apalagi diketahui, bahwa lulusan perguruan tinggi di Indonesia banyak yang tidak terserap dalam dunia kerja. Karenanya untuk mengetahui permasalahan dihadapi, Panja Perguruan Tinggi melakukan kunjungan kerja ke Universitas Negeri Medan, Kamis (26/01/2023) lalu
Anggota Komisi X DPR RI, dr Sofyan Tan, mengatakan, kini jumlah universitas swasta mencapai tiga ribuan lebih, sedangkan universitas negeri hanya seratusan lebih. Sehingga mereka di Komisi X yang membidangi pendidikan ingin mengetahui sejauh mana persoalan yang berkaitan dengan universitas swasta dan universitas negeri.
“Tentu dari alokasi dana yang besar itu harus bisa juga terbagi kepada kampus swasta,” kata Politisi PDI Perjuangan ini dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu (28/01/2023).
Sofyan yang juga Tokoh Pendidikan ini menyatakan, Komisi X juga meminta pendapat dan masukan dari berbagai perguruan tinggi yang hadir dalam pertemuan itu.
Termasuk bagaimana mengelola perguruan tinggi yang benar sehingga bukan hanya bisa menelurkan orang-orang yang pintar dan siap kerja tetapi juga cinta tanah air.
Masukkan yang disampaikan baik dari pihak Universitas Negeri Medan (Unimed) sendiri maupun dari beberapa rektor perguruan tinggi yang hadir sudah cukup baik, di mana dalam rangka untuk memberikan perhatian terhadap pendidikan tinggi yang ada di luar Jawa.
“Saya mengambil poin itu karena terus terang terjadi ketimpangan antara sistem pendidikan di Jawa dan di luar Pulau Jawa. Walaupun kita tahu bahwa pada masa sekarang ini pemerintah dengan Kemendikbud lebih memberikan perhatian terhadap sarpras-sarpras maupun pembinaan terhadap perguruan tinggi yang di luar Pulau Jawa,” urainya.
Hanya saja lanjutnya, kebijakan yang diterapkan itu juga bisa menjadi catatan yang sangat menarik yang mungkin suatu saat bisa menjadi masukan untuk revisi terhadap Undang-Undang Sisdiknas kedepan.
“Undang-undang harus bisa memberikan cerminan kedepan. Harus ada paparan dan tindakan yang konkret. Dari hasil Panja ini kita berharap bahwa akan dijabarkan di dalam program-program Kemendikbud kedepannya. Masukan yang kita dapat dan Panja ini akan menjadi rekomendasi yang mestinya dijalankan oleh Kementerian,” sebutnya.(Siong/REL)