seputar – Medan | Pemerintah Kota (Pemko) Medan memperpanjang penerapan sistem sekolah daring atau e-learning. Perpanjangan masa penerapan e-learning dilakukan demi mengurangi aktivitas warga di luar rumah untuk mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19.
Perpanjangan masa belajar dari rumah bagi para siswa ini diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 443/2762 tentang Antisipasi Penyebaran Lebih Luas COVID-19 di Kota Medan. Surat tersebut diteken oleh Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution pada Jumat (27/3/2020).
“Satuan pendidikan di wilayah Kota Medan untuk tetap melakukan pembelajaran daring/online dengan menggunakan grup WhatsApp, rumah belajar, Ruang Guru, atau jenis pembelajaran online lainnya sampai 29 Mei 2020,” demikian bunyi salah satu poin surat edaran itu,
Selama masa tersebut, seluruh guru dan kepala sekolah juga diminta bekerja dari rumah alias work from home (WFH). Akhyar meminta orang tua siswa menjaga anaknya agar tetap di rumah bila tidak ada kepentingan mendesak.
Sebelumnya, Pemkot Medan memutuskan meniadakan kegiatan belajar-mengajar tatap muka pada 17-30 Maret 2020. Proses belajar-mengajar dilakukan secara online alias e-learning.
“Satuan pendidikan di wilayah Kota Medan diminta meniadakan sementara pembelajaran tatap muka di kelas dan melakukan kegiatan belajar di rumah melalui e-learning (belajar online) dengan menggunakan WA Group mata pelajaran, rumah belajar, ruang guru, dan/atau jenis pembelajaran online lainnya dengan bimbingan orang tua terhitung mulai tanggal 17 s.d. 30 Maret 2020,” demikian isi surat edaran Wali Kota Medan nomor 440/2582. Surat itu diteken Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution pada Selasa (17/3).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Muslim Harahap mengatakan, mulai 30 Mei-14 Juni belajar dari rumah dengan memedomani surat edaran Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19,” kata Pelaksana tugas (Plt), Kamis (28/5/2020).
Kemudian, lanjutnya, pada 15-19 Juni nanti, penyerahan rapor kenaikan kelas secara bertahap dengan berpedoman pada protokol kesehatan dan 20-8 Juli libur kenaikan kelas.
Lalu, sambung Muslim yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan ini, pada 9-12 Juli masa pengenalan lingkungan sekolah. Namun penyelenggaraannya menunggu ketentuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Pada 13 Juli, pembelajaran efektif namun penyelenggaraannya tetap menunggu ketentuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” tandasnya. (DTC/MTC)
Teks Foto : Ilustrasi (Istimewa)