Seputar-Belawan | Oknum pengacara yang mengaku kuasa hukum salah seorang warga Lingkungan 12, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan bernama Lidia Nur Asni Simangunsong ‘meributi’ lahan milik Pelindo 1 yang sebagian dihibahkan kepada Kejaksaan Negeri Belawan.
Lahan yang berlokasi di sebelah kanan Kantor Kejari Belawan Jalan Raya Pelabuhan No 2 Belawan itu saat ini sedang dalam proses penimbunan/pengerasan untuk pembangunan gudang penyimpanan barang bukti dan barang rampasan serta halaman parkir Kejari Belawan.
Saat mendatangi Kantor Kejari Belawan, Kamis (6/5/2021) siang, pengacara yang mengaku kuasa hukum warga bernama Lidia Nur Asni Simangunsong itu mengatakan dirinya akan memperjuangkan hak kliennya atas tanah tersebut.
Awalnya, pengacara yang disebut-sebut bernama Laurencius Manurung SH MH, Johannes Sitanggang, SH dan Marthin V H Manurung SH beralamat kantor di Jalan Bajak II, No 67 H Simpang Marindal, Kota Medan itu lebih dulu mendatangi lokasi penimbunan/pengerasan tanah tersebut.
Para pengacara itu mengatakan akan membela hak warga terhadap tanah seluas lebih kurang 15 x 20 meter berdasarkan surat penyerahan hak atas tanah dengan nomor : LEG-421/US/NOT/VI/2011 yang dikeluarkan oleh Notaris Urus Manullang SH SpN.
Hal ini mengundang keheranan pihak Kejari Belawan. Sebab baru sekarang muncul perlawanan dari pihak kuasa hukum warga terhadap proses pengerjaan penimbunan/pengerasan tanah untuk pembangunan gudang Kejari Belawan itu.
“Diduga ada yang memprovokasi warga,” kata pihak Kejari Belawan.
Sebab secara legal tanah tersebut merupakan milik Pelindo 1, sebagaimana dalam sertifikat tanda
bukti hak Nomor : 02.01.19.05.5.0000 tanggal 3 Maret 1993.
Sesuai kesepakatan antara Pelindo 1 dan Kejari Belawan bahwa sebagian tanah itu dihibahkan untuk
pembangunan gudang barang bukti dan barang rampasan pada Kejari Belawan.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Belawan T Hendra Gunawan mengatakan pihaknya sempat menanyakan kepada pihak pengacara tersebut terkait kepemilikan surat-surat tanah dan menunjukkan di mana letak batas-batas tanah yang diklaim milik warga, namun tidak dapat menunjukkannya.
Karena tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang diminta, sejumlah pengacara itu kemudian meninggalkan Kantor Kejari Belawan. (DP)