seputar-Medan | Kantor Hukum Eka Putra Zakran SH & Associates (EPZA) mengajukan surat pengaduan/pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial antara Rusman Sitohang (pekerja/buruh) dengan PT Laut United ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Medan yang berkantor di Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, Kamis (28/01/2021).
Eka Putra Zakran atau akrab disapa EPZA selaku kuasa hukum dari Rusman Sitohang alias RS menyampaikan, adapun dasar atau alasan-alasan pengaduan ini, antara lain bahwa klien mereka yang telah menjadi karyawan PT Laut United sejak 4 Agustus 2019, tetapi sejak Desember 2020 hingga saat ini tidak lagi diberi gaji.
“PT Laut United tidak memberikan hak-hak normatif klien kami sesuai ketentuan undang-undang,
tidak kooperatif dan tidak mau melakukan perundingan secara kekeluargaan untuk mencari solusi terbaik. PTĀ Laut United juga tidak beritikad baik dan tidak mau menerima atau menanggapi surat peringatan/somasi yang kami ajukan,” ungkapnya.
Epza menerangkan, pihaknya meminta kepada Disnaker Kota Medan memanggil PT Laut United guna menyelesaikan permasalahan dimaksud, melakukan tindakan projustutia bila PT Laut United tidak beritikad baik, dan melakukan semua langkah-langkah yang dibenarkan oleh undang-undang.
“Berdasarkan poin-poin yang kami ssampaikan tersebut, kami memohon agar Kepala Disnaker Kota Medan melakukan pencatatan dan sekaligus pemanggilan serta menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial antara klien kami, RS dengan PT Laut United yang beralamat di Jalan Gabion, Bagan Deli, Belawan, Kota Medan,” tegasnya.
Tembusan surat pengaduan ini kata Epza juga mereka sampaikan kepada Wali Kota Medan dan Komisi II DPRD Kota Medan sebagai laporan.
“Harapan kami, dengan pencatatan ini, PT Laut United agar kiranya beritikad baik dan kooperatif dalam menyelesaikan permasalahan ini. Jangan terlalu berlarut-larut. Selesaikan dengan itikad baik agar ada solusi. Karena ini terkait hak-hak normatif pekerja/buruh yang sejatinya dilindungi oleh undang-undang,” tutup Epza. (AFS)