seputar-Medan | Para Notaris di Provinsi Sumatera Utara diharapkan memahami pentingnya Penerapan dan Pengisian Data Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dalam pelaksanaan tugasnya. Penerapan PMPJ merupakan salah satu langkah Pemerintah mencegah terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). Untuk itu diperlukan sinergitas seluruh stakeholder terkait, kehadiran PMPJ merupakan salah satu bentuk perlindungan yang diberikan dari resiko kerja yang dihadapi oleh notaris.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara, Imam Suyudi pada kegiatan sosialisasi PMPJ bagi notaris di wilayah Sumut, di Hotel Grand City Hall Kota Medan.
“Sehingga apa yang selama ini menghambat penerapan PMPJ dapat diminimalisir,” kata Imam Suyudi dalam keterangan tertulisnya dikutip Rabu (12/4).
Sosialisasi PMPJ berlangsung selama tiga hari, sejak 10 hingga 12 April 2023, dihadiri secara daring dan luring staf Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut dan para Notaris dari wilayah Provinsi Sumatera Utara dan dibuka oleh Kakanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Imam Suyudi.
Imam Suyudi menambahkan, melalui sosialisasi ini kiranya mampu memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai penerapan PMPJ bagi notaris di Sumut apalagi profesi notaris sebagai pejabat publik sangat rentan dimanfaatkan sebagai sarana untuk melakukan pencucian uang karena adanya ketentuan kerahasiaan yang diberikan berdasarkan Undang-Undang.
“Kehadiran PMPJ ini, merupakan salah satu, bentuk perlindungan yang diberikan dari resiko kerja, yang dihadapi oleh notaris,” sebut Imam.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, Kanwil Kemenkumham Sumut menghadirkan 4 narasumber, yang dibagi dalam empat sesi. Pada sesi I selaku narasumber Elvina Acarawati dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menyampaikan materi tentang Penerapan PMPJ Terhadap Notaris Sebagai Pihak Pelapor dan Pengisian Kuesioner PMPJ yang dilanjutkan oleh Janpatar dari Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Sumut.
Selanjutnya, pada sesi 2 menyampaikan materi tentang Perlindungan Hukum Bagi Notaris Melalui PMPJ Bagi Notaris. Pada sesi 3 dilanjutkan paparan secara daring mengenai Internalisasi SRA Notaris dalam Memitigasi Resiko Pengguna Jasa Dalam Penerapan PMPJ oleh Maliki Sukmana dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kemudian, pada sesi 4 Ikhsan Lubis dari Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Sumatera Utara menyampaikan mengenai Pelaksanaan Prinsip Seksama dan Kehati-hatian Serta Tanggung Jawab Notaris Dalam PMPJ.(Siong)