seputar – Medan | Sebuah bangunan lantai 2 di Jalan Letjen Suprapto, Kecamatan Medan Polonia dibongkar karena menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Jumat (10/09/2021).
Bangunan yang berdekatan dengan SPBU ini dipaksa dibongkar karena miliki IMB hanya untuk 1 lantai, namun pemilik gedung membangun kembali di lantai 2.
Pantauan wartawan di lokasi, sejumlah personel gabungan dari Satpol PP, TNI, dan polisi diturunkan mengamankan jalannya pembongkaran bangunan tersebut.
Selain itu, tampak satu alat berat diturunkan ke lokasi. Pembongkaran terhadap bangunan tersebut terfokus pada lantai 2 yang tak memiliki izin.
Kasat Satpol PP Kota Medan, M Sofyan mengungkapkan, sebelumnya tindakan pembongkaran tersebut sudah pernah dilakukan. Namun, lantaran pemilik memohon melakukan pembongkaran secara pribadi, pihaknya mengabulkan permintaan tersebut.
“Jadi hari ini kita turun untuk melihat progres pembongkaran yang dilakukan pemilik,” ucapnya kepada wartawan.
Sofyan mengatakan, keputusan pembongkaran tersebut sudah dilayangkan kepada pemilik bangunan tepatnya seminggu lalu.
Dia mengatakan proses pembongkaran yang dilakukan secara pribadi tersebut masih memiliki tenggat waktu yang telah ditentukan.
“Waktu itu kita lakukan pembongkaran sekitar seminggu yang lalu kita turun, pemilik bangunan bermohon agar mereka melakukan bongkar sendiri. Kita menilai yang mereka mohonkan itu patut untuk kita berikan dan akhirnya dilakukan pembongkaran sendiri,” ucapnya lagi.
Sofyan memastikan bangunan berlantai 2 itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) SIMB. Dia menegaskan khususnya pada lantai 2 bangunan tersebut.
“Yang mana bangunan menyimpang dari izin dengan mendirikan bangunan 2 lantai. Jadi yang kita lakukan adalah membongkar lantai 2 yang tidak memilik izin,” pungkasnya.(digtara)