seputar-Medan | Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut, Imam Suyudi mengatakan, peran Majelis Pengawas Wilayah atau Majelis Pengawas Daerah Notaris yang khusus di Sumatera Utara ada 11 (sebelas) yang diharapkan dapat melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan Notaris secara maksimal guna menertibkan administrasi Notaris terkait penerapan prinsip mengenali pengguna jasa notaris maupun terkait jumlah pengaduan masyarakat terhadap Notaris, sehingga dapat meminimalisir dan bahkan mencegah terjadinya kemungkinan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas Notaris.
“Notaris merupakan pejabat berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris untuk kepentingan pelayanan masyarakat,”kata Imam Suyudi dalam sambutannya pada kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Majelis Pengawas Wilayah Notaris dan Majelis Pengawas Daerah Notaris Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023, di Hotel Four Points by Sheraton Medan, Senin (27/3/2023).
Begitupun, kata Imam Suyudi, harapan masyarakat kepada Notaris tentunya untuk mendapatkan pelayanan hukum yang benar-benar dapat menjamin kepastian hukum serta dapat dipertanggungjawabkan menyebabkan pemerintah harus dapat mewujudkannya melalui peningkatan pembinaan dan pengawasan tugas serta fungsi notaris yang menjadi tugas dari Majelis Pengawas.
Kegiatan Rakor yang digelar Kanwil Kemenkumham Sumut tersebut dibuka secara resmi oleh Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Imam Suyudi. Rakor dalam rangka optimalisasi penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan pengawasan audit kepatuhan oleh Majelis Pengawas Notaris serta penguatan tugas dan fungsi Majelis Pengawas Notaris dalam Pemeriksaan Protokol Notaris dan Pemeriksaan laporan pengaduan dari masyarakat.
Turut hadir dalam pembukaan kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem, Kepala Divisi Administrasi Rudi Hartono, Kepala Divisi Keimigrasian Ignatius Purwanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Rudy Fernando Sianturi beserta Pejabat dan Pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut, dengan peserta berasal dari anggota Majelis Pengawas Wilayah (MPW), Majelis Pengawas Daerah (MPD) Wilayah Provinsi Sumatera dan unsur akademisi
Terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, Imam menjelaskan, Notaris sebagai salah satu pihak pelapor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Notaris wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa, yang ditegaskan kembali dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 9 Tahun 2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris.
“Semoga rapat koordinasi ini menghasilkan rekomendasi-rekomendasi yang akan dikirim ke Dirjen AHU serta dapat dipertanggungjawabkan, yang nantinya menjadi bahan masukan dan evaluasi untuk efektifitas pembinaan dan pengawasan notaris di Sumatera Utara,” harap Imam selaku Keynote Speaker dalam Rakor tersebut.
Kegiatan Rakor berlangsung selama 3 hari mulai 27 hingga 29 Maret 2023. Rakor ini mengundang narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN), Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sumatera Utara, dan Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Sumatera Utara.(Siong)