seputar-Medan | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) kembali memperpanjang masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di wilayahnya hingga 14 Februari 2021. Keputusan ini diambil sebagai langkah menekan penyebaran Covid-19.
Perpanjangan masa PKM ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/2/INST/2021 yang ditandatangani Edy Rahmayadi pada 1 Februari 2021.
Dalam instruksi itu disebutkan hingga 26 Januari 2021 angka kematian (case fatality rate/CFR) akibat Covid-19 di Sumut masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,6 persen dan positivity rate masih tinggi yakni 7,2 persen.
“Dengan kondisi tersebut maka diperlukan langkah-langkah sistematis, strategis, cepat, tepat dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19 dengan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur dengan mengaktifkan posko-posko Satgas sampai tingkat bawah,” kata Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut dr Aris Yudhariansyah, Sabtu (6/2/2021).
Dijelaskan Aris, salah satu kebijakan PKM ini yakni pembatasan pada tempat kerja dengan maksimal yang masuk kantor sebanyak 50 persen karyawan dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
“Namun sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes secara lebih ketat,” katanya.
Untuk kegiatan restoran hanya bisa melayani tamu sebesar 50 persen dari kapasitas. Sedang untuk layanan pengantaran diizinkan sesuai jam operasional mereka.
Sementara untuk kawasan pusat perbelanjaan, kafe, dan lokasi lainnya diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB. (gus)