seputar-Medan | Fraksi Hanura-PSI-PPP (HPP) DPRD Kota Medan memandang payung hukum dalam bentuk peraturan daerah (Perda) sangat perlu dihadirkan sebagai upaya membantu usaha mikro kecil menengah (UMKM) agar dapat berkembang.
Terlebih saat ini banyak kendala dan permasalahan yang dihadapi pelaku UMKM di Kota Medan.
Hal itu disampaikan Fraksi HPP melalui juru bicaranya Abdul Rani SH menjawab pendapat kepala daerah atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM, dalam rapat paripurna di gedung dewan, Selasa (31/1/2023).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga SE dan Rajudin Sagala SPd serta dihadiri para anggota DPRD Medan, Sekwan M Ali Sipahutar, dan Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak.
Sementara dari Pemko Medan hadir Wali Kota Medan M Bobby Afif Nasution, Sekda Wiriya Alrahman, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajaran Pemko Medan.
Abdul Rani selaku Wakil Sekretaris Fraksi HPP lebih lanjut mengatakan, dengan adanya payung hukum yang berpihak kepada pelaku UMKM, maka ke depannya para pelaku UMKM dapat benar-benar mendapat bantuan sehingga dapat berkembang serta berkontribusi bagi peningkatan ekonomi masyarakat.
Menurut Fraksi HPP, saat ini pelaku UMKM juga dihadapkan pada tantangan persaingan global akibat dari diberlakukannya masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) di mana ekonomi dan jasa didasarkan pada mekanisme perdagangan pasar bebas.
Untuk memaksimalkan potensi yang dimiliki UMKM itu, maka melalui Perda nantinya pemerintah dapat secara konsisten memberikan dukungan kepada pelaku UMKM melalui bantuan teknis mulai dari produksi, pembukuan keuangan hingga pemasaran.
“Dengan membantu akses keuangan, mendorong UMKM menggunakan layanan digital atau digitalisasi serta memperluas akses pemasaran produk UMKM,” sebut Abdul Rani yang juga Ketua DPC PPP Kota Medan.
Ditambahkan, ke depan anggaran program perlindungan dan pengembangan UMKM diharapkan tidak lagi hanya indah dalam tataran teoritis dan konseptual, yang faktanya UMKM tetap disepelekan dengan bangunan narasi argumentatif.
Maka kata Abdul Rani, Renperda sangat penting segera diwujudkan, sebagai bentuk upaya nyata mendorong perwujudan kesejahteraan masyarakat sesuai amanah UUD 1945.
Di akhir jawabannya, Fraksi HPP menyampaikan kepada Panitia khusus (Pansus) yang akan membahas dan menyusun Ranperda tersebut, agar benar-benar melakukan pembahasan dan kajian serta penyusunan secara konprehensif dengan memperhatikan seluruh aspek yang berkaitan dengan UMKM.
“Sehingga kita semua berharap Perda Perlindungan dan Pengembangan UMKM benar-benar mampu diimplementasikan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat yang merupakan cita-cita kita semua,” tutupnya.
Sebelum rapat paripurna diskor, Ketua DPRD Medan menyampaikan, untuk agenda berikutnya yakni pembahasan Ranperda UMKM dengan pembentukan panitia khusus (Pansus).
Pada saat itu juga Ketua DPRD Medan mengumumkan nama nama anggota DPRD Medan yang bergabung di Pansus atas rekomendasi fraksi.
Adapun nama nama yang direkomendasi fraksi yakni Paul Mei Anton Simanjuntak, Edward Hutabarat dan Hendri Duin Sembiring (PDIP); Surianto, Dedy Aksyari Nasution, dan Mulia Syahputra Nasution (Gerindra); Dhiyaul Hayati dan Irwansyah (PKS); Edwin Sugesti dan Abd Rachman Nasution (PAN); M Rizky Nugraha (Golkar); Afif Abdillah (NasDem); Ishaq Abrar Mustafa Tarigan (Demokrat); dan Erwin Siahaan (HPP). (gus/red)