seputar-Medan | Centre Point di Jalan Jawa, Medan ternyata dibangun bukan berdasarkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), melainkan hanya berdasarkan putusan pengadilan antara PT Arga Citra Kharisma (PT ACK) dengan PT Kereta Api indonesia (PT KAI) yang memenangkan PT ACK.
Hal ini terungkap dari pengakuan pihak pengelola Centre Point saat rapat dengar pendapat di Komisi C DPRD Medan, Senin (28/11/2022).
Komisi C pun sangat menyayangkan hal tersebut, karena jelas tindakan pihak pengelola Centre Point merugikan Pemko Medan yang kehilangan sumber pemasukan PAD dari retribusi SIMB.
“Syarat mendirikan bangunan tidak cukup hanya salinan keputusan (pengadilan). Tetapi harus memiliki SIMB. Sangat kita sayangkan, begitu besar kebocoran PAD dari retribusi SIMB,” ungkap Anggota Komisi III Mulia Syahputra Nasution dalam rapat dengar pendapat tersebut.
Rapat membahas pajak bumi dan bangunan (PBB) dan retribusi parkir itu dipimpin Sekretaris Komisi III Ir Hendri Duin Sembiring (PDIP. Hadir perwakilan PT ACK selaku pengelola Centre Point yakni Tika Rahayu dan Fahmuddin, perwakilan PT KAI (Zuhril Alim dan Imron Tq) serta perwakilan BPPRD Kota Medan (Amran dan Joharsyah).
Sebelumnya, Mulia Syahputra Nasution mempertanyakan apakah PT ACK memenuhi aturan mengurus dan membayar SIMB dalam pembangunan Centre Point. Dewan juga mempertanyakan apa dasar pihak Mall Centre Point mendirikan bangunan.
Lalu Tika Rahayu dari pihak pengelola Centre Point menjelaskan, bahwa dasar mereka membangun adalah keputusan pengadilan terkait sengketa lahan PT ACK melawan PT KAI.
Mendengar pernyataan itu, sejumlah anggota DPRD tampak heran. Lalu pimpinan rapat Hendri Duin meminta kembali sejumlah dokumen pendukung yang ternyata pihak PT ACK tidak dapat memberikannya.
Karena tidak dapat memberikan dokumen, akhirnya, Hendri Duin Sembiring menskor rapat tersebut. “Kalau begitu, rapat kita skor saja menunggu pihak PT ACK dapat menunjukkan dokumen yang kita butuhkan,” katanya. (gus/red)