seputar-Medan | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan memperbolehkan siswa sekolah swasta tingkat SD dan SMP pindah ke sekolah negeri. Kebijakan itu bertujuan agar tidak ada anak yang putus sekolah, terutama dari keluarga tak mampu.
Menurut Kepala Disdikbud Kota Medan Laksamana Putra, perpindahan peserta didik dari sekolah swasta ke sekolah negeri pada prinsipnya tidak menjadi masalah.
Sebab, sebelum dibukanya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online, masing-masing sekolah diminta menyampaikan jumlah peserta didik kebutuhannya ke Disdik, setelah itu Disdik akan menetapkan jumlah peserta didik di setiap sekolah.
“Setelah ditetapkan terkadang ada situasi di mana ada sekolah yang kekurangan jumlah peserta didik. Hal inilah yang diakomodir oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan dengan menerima peserta didik dari sekolah swasta pindah ke sekolah negeri,” kata Laksamana, dikutip Jumat (20/1/2023).
Namun begitu Laksamana mengatakan ada persyaratan untuk peserta didik yang dapat pindah dari sekolah swasta ke sekolah negeri, salah satunya adalah berasal dari keluarga yang kurang mampu.
“Kita memang mengutamakan peserta didik dari keluarga yang kurang mampu. Misalnya sebelumnya keluarganya mampu menyekolahkan anaknya di sekolah swasta namun akibat fluktuasi ekonomi keluarganya yang menurun sehingga anaknya tidak dapat lagi melanjutkan pendidikan di sekolah swasta, maka inilah yang kita akomodir untuk masuk ke sekolah negeri agar anak tersebut tidak sampai putus sekolah,” jelas Laksamana.
Syarat lainnya adalah apabila peserta didik tersebut pindah dari luar daerah. Misalnya karena terpaksa ikut orangtuanya yang pindah tugas ke Kota Medan dan berdomisili dekat dengan sekolah negeri.
“Itu juga bisa kita terima sepanjang sekolah negeri yang dituju masih terdapat kuota untuk menerima peserta didik baru,” ujarnya.
Di luar dari dua syarat tersebut, Laksamana memastikan tidak akan mengakomodir perpindahan peserta didik dari sekolah swasta ke sekolah negeri.
“Hanya dua hal itu yang dapat kita akomodir agar bagaimana kita dapat memastikan tidak ada anak yang putus sekolah,” sebutnya.
Bagi peserta didik swasta yang ingin pindah ke sekolah negeri, Laksamana mempersilakan mengajukan permohonan dengan melampirkan bukti surat perpindahan tugas orangtua ataupun surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh sekolah asal ataupun dari pemerintah setempat.
“Permohonan itu diajukan ke sekolahnya, tentunya harus dilampirkan dengan bukti surat pindah tugas orangtua ataupun surat keterangan tidak mampu dari sekolah asal maupun yang dikeluarkan oleh lurah ataupun camat,” pungkasnya.
Melalui program ini, Laksamana berharap dapat mewujudkan visi misi Wali Kota Medan Bobby Nasution menjadikan Kota Medan yang maju, berkah, dan kondusif dan juga menjalankan standar teknis pelayanan minimal yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi bahwa angka putus sekolah semakin lama semakin kecil, dan sebaliknya angka partisipasi sekolah semakin besar. (gus/red)