seputar-Medan | Wali Kota Medan Bobby Nasution meresmikan e-Parking yang akan diterapkan di 22 titik parkir pada 18 ruas jalan dan delapan kawasan di Jalan Zainul Arifin, Medan, Senin (18/10/2021).
Peresmian e-Parking ini ditandai dengan pemukulan gong dan gordang sembilan oleh Wali Kota Medan didampingi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Wilayah Sumut Soekowardojo, Pangkosek Hanudnas III dan unsur Forkopimda Kota Medan.
Peresmian e-Parking juga ditandai dengan pembayaran secara simbolis e-Parking kepada petugas juru parkir (Jukir) yang disaksikan Wali Kota Medan.
Dijelaskan Bobby, penggunaan elektronik pada pengutipan biaya parkir ini bisa mendapatkan banyak manfaat, seperti tidak hanya memudahkan membayar biaya parkir tetapi dalam aplikasi tersebut bisa menerima saran dan masukan bagaimana pelayanan di sebuah wilayah parkirnya.
“Aplikasi ini lengkap dengan nama jukirnya. Ya, seperti ojek online langsung bisa di komen dan dikasi bintang dalam aplikasi ini. Ini tentunya karena banyak keluhan masyarakat terkait jukir ninja di Kota Medan yang datang tak terlihat pulangnya baru nampak. Masuk kita parkir sendiri, pas ngutip uang parkir lari-lari dari ujung ke ujung,” jslas Bobby.
Menurut Bobby, sistem e-Parking merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan dan meningkatkan PAD. Artinya e-Parking ini menciptakan adanya transparansi atas pemasukan kas daerah.
Diakui Bobby, dirinya juga tidak tahu bagaimana pendapatan parkir dari satu ruas jalan di Kota Medan. Ke depan seluruh masyarakat Kota Medan wajib tahu berapa pendapatan parkir dalam satu ruas jalan dan lebih termonitoring.
“Maka dengan peningkatan PAD ini diharapkan bisa membuat PAD lebih baik lagi dan tidak ada kebocoran khususnya di sektor parkir. Namun kita juga harus meningkatkan pelayanan,” ujar Bobby, sembari meminta Dinas Perhubungan agar pelayanan ini harus memberikan yang terbaik agar tidak ada jukir ninja.
Bobby menambahkan, sebelum meresmikan e-Parking dirinya telah menemui sejumlah jukir yang sempat menolak sistem e-Parking dan menjelaskan kepada mereka bahwa e-Parking yang dilaksanakan bukan untuk pengelolaan parkir namun untuk pengutipan biaya parkir saja.
“Seluruh jukir yang ada di Kota Medan tetap kita ajak bergabung dalam penerapan e-Parking ini karena sistem pembayaran kepada masyarakat tetap melibatkan petugas parkir. Bukan seperti saat masuk tol yang mengunakan alat saja atau juga dengan masuk mall yang tidak menggunakan lagi petugasnya. Kita masih gunakan jukir untuk pengutipan parkir ke masyarakat,” uungkap Bobby.
Bobby menjelaskan, dalam e-Parking ini petugas jukir dilindungi dalam jaminan sosial baik BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Sebab jukir memiliki risiko pekerjaan yang sangat tinggi baik itu suasana kerja atau iklim kerjanya.
“Kami menanggung kepastian kesehatan dan pekerjaannya. Selain itu mereka juga tetap menerima pendapatan per bulan dan pendapatan per hari itu 20 persen. Tentunya skema tersebut masih akan terus dilakukan perbaikan,” jelas Bobby.
Bobby juga mengucapkan terima kasih kepada pihak yang terkait yang terlibat dalam sistem e-Parking ini. Sebab, Kota Medan bisa menerapkan sistem digital dalam pelayanan dan digital dalam meningkatkan PAD serta digital di lingkungan Pemko Medan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis menjelaskan, penerapan e-Parking di 22 titik ini tetap akan memprioritaskan jukir yang ada selama ini. Para jukir harus mengikuti SOP dari digitalisasi yang diterapkan dalam sistem pembayaran parkir non tunai.
“Jukir di 12 titik ini akan kita prioritaskan para jukir yang ada selama ini, sepanjang mereka mengikuti aturan SOP dari digitalisasi e-Parking,” kata Iswar.
Adapun 22 titik jalan yang diterapkan e-Parking yakni Jalan Zainul Arifin mulai simpang Jalan P Diponegoro sampai simpang Jalan S Parman. Jalan Setia Budi mulai simpang Jalan Sunggal sampai simpang Jalan Dr Mansyur. Jalan Irian Barat, mulai dari simpang Jalan MT Haryono sampai simpang Jalan Veteran.
Kemudian mulai dari simpang Jalan HM Yamin sampai simpang Jalan Veteran. Jalan Pemuda mulai dari simpang Jalan Pandu sampai simpang Jalan Palang Merah. Jalan Pemuda Baru 1, Jalan Pemuda Baru II, Jalan Pemuda Baru III. Jalan Cirebon mulai dari simpang Jalan MT Haryono sampai simpang Jalan Pandu.
Selanjutnya, kawasan Pasar Baru yakni, Jalan Palangkaraya, Jalan Palangkaraya Baru, Jalan Bandung, Jalan Jember, Jalan Bogor, Jalan Kotanopan I, Jalan Kotanopan II, Jalan Pakantan, dan Jalan Barus. (BEN)