seputar-Belawan | Aktivis Nelayan Kota Medan Rahman Gafiki menyayangkan sikap aparatur instansi terkait yang melakukan pembiaran terhadap masih maraknya kapal-kapal pukat trawl dan sejenisnya menangkap ikan di perairan Sumatera Utara (Sumut) khususnya di perairan Belawan.
“Tidak ada keseriusan dari aparat hukum terkait seperti Bakamla [Badan Keamanan
Laut], Ditpolairda [Direktorat Kepolisian Air Daerah] Sumut, dan PSDKP [Pengawasan Sumberdaya Kelautan Perikanan] Belawan untuk melakukan penindakan,” katanya kepada wartawan di Belawan, Kota Medan, Rabu (2/2/2021).
Pria yang berdomisili di Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Medan Marelan ini mengakui sudah puluhan tahun pukat trawl dan sejenisnya beroperasi di perairan Sumut, tapi aparat terkait tidak mampu menghentikannya. Padahal aktivitas kapal-kapal pukat trawl dan sejenisnya tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dan Kepmen 59/PERMEN-KP/2020.
Undang-Undang No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, menyatakan tentang larangan memiliki, menguasai, membawa, dan atau menggunakan alat tangkap trawl (Pasal 9), yang ancaman sanksinya 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar seperti tercantum di Pasal 85.
Kemudian diperkuat dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2020
tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas.
“Dampak pengoperasian pukat trawl itu jelas-jelas sangat merusak ekosistem laut dan merusak habitat laut. Kita khawatir jika ini terus dibiarkan, ke depan anak cucu kita tidak akan mengenal lagi jenis hasil laut,” tambah Rahman.
Saat ini, kata dia, nelayan kecil sangat sengsara karena tidak mendapat hasil tangkapan ikan karena semua ikan sudah habis dikuras kapal-kapal pukat trawl yang notabene milik pengusaha. Demikian juga nelayan pancing, sekarang sangat sulit mendapatkan hasil tangkapan ikan karena terumbu karang sudah rata bersama lumpur laut akibat dirusak oleh pukat-pukat trawl tersebut.
“Kta minta kepada pemerintah dan aparat hukum terkait di laut, serius menegakkan undang-undang. Tindak tegas semua kapal penangkap ikan yang menggunakan pukat trawl dan sejenisnya itu,” harapnya.
Sebelumnya, M Sapri (60) pemerhati nelayan, warga Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan , Jumat (29/1/2021) mengatakan banyak Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Laik Operasi (SLO) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi pengoperasian pukat trawl sudah kedaluwarsa (mati) tapi kapal-kapal pukat trawl itu masih bisa beroperasi.
“Siapa yang melindunginya?,’ tanya Sapri seraya berharap pemerintah serius menindak pengusaha pukat trawl supaya tidak beroperasi lagi di laut Indonesia khususnya perairan Sumut. (DP)