seputar-Medan | Wali Kota Medan Bobby Nasution membuat aturan baru bagi aparatur sipil negara (ASN) di jajarannya. Setiap Jumat, ASN Pemko Medan wajib mengenakan busana daerah. Aturan baru ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Medan Nomor 025/02.K/VIII/2021.
Aturan baru itu mulai berlaku Jumat (3/9/2021). Bobby datang ke Balai Kota Medan memakai busana khas Melayu teluk belanga berwarna hitam lengkap dengan tanjak berwarna kuning dipadu sarung yang juga berwarna kuning.
Sementara Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, tampak mengenakan busana khas Jawa.
Sejumlah pejabat dan pegawai Pemko Medan juga tak mau ketinggalan memakai busana daerah dari berbagai etnis lainnya di Sumut, seperti Mandailing, Toba, Simalungun, dan lainnya.
“Jadi setiap Jumat kita minta seluruh jajaran di Pemko Medan menggunakan pakaian adat berbagai etnis yang ada di Kota Medan. Khusus yang eselon II, kalau bisa ganti-ganti pakaian adatnya,” kata Bobby kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).
Meski aturan ini telah resmi diberlakukan, Bobby belum memberikan sanksi kepada ASN maupun pejabat yang tidak memakai busana daerah pada hari itu.
“Ini kan masih hari pertama, nanti kita tegur aja. Kita berharap semua harus bangga dulu sama kebudayaan kita,” katanya.
Menurut Bobby, selain melestarikan tradisi dan kebudayaan daerah, dengan memakai busana khas berbagai etnis menunjukkan keberagaman yang merupakan jati diri Kota Medan.
“Dengan semangat keberagaman ini kita menjadikan etnis dan budaya yang ada di Kota Medan sebagai potensi kekuatan untuk maju,” jelas Bobby.
Adapun pakaian dinas harian khas daerah di lingkungan Pemko Medan ya sesuai Keputusan Wali Kota Medan Nomor 025/02.K/VIII/2021 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pakaian Dinas Harian Khas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Medan, yang dipakai pada setiap Jumat sebagai berikut:
1. 8 etnis tempatan meliputi:
a. Pakaian Harian Khas Daerah Melayu, meliputi:
– laki-laki: Teluk Belanga, Tengkuluk
– perempuan: Baju Kurung
b. Pakaian Harian Khas Daerah Karo, meliputi:
– laki-laki: Tanda-tanda, Bulang-bulang
– perempuan: Uis Gara
c. Pakaian Harian Khas Daerah Tapanuli Selatan/ Batak Angkola, meliputi:
– laki-laki: Ulos, Ampu
– perempuan: Baju Kurung
d. Pakaian Harian Khas Daerah Mandailing Natal, yaitu:
– laki-laki: Ulos Ampu
– perempuan: Baju Kurung
e. Pakaian Harian Khas Daerah Batak Toba, yaitu:
– laki-laki: Ulos selempang, bulung-bulung detat
– perempuan: kebaya dengan sempang ulos
f. Pakaian Harian Khas Daerah Simalungun, yaitu:
– laki-laki: Ulos, Gatong
– perempuan: baju kebaya, Bulong
g. Pakaian Harian Khas Daerah Dairi/ Pak-Pak, yaitu:
– laki-laki: Baju Merapi api
– perempuan: Baju Merapi api
h. Pakaian Harian Khas Daerah Nias, yaitu:
– laki-laki: Baju O Holu
– perempuan: Oraba Si Oli
2. Tiga etnis pendatang meliputi:
a. Pakaian Harian Khas Daerah Jawa, meliputi:
– laki-laki: Baju Jawi Jangkep
– perempuan: Kebaya
b. Pakaian Harian Khas Daerah Padang/Minangkabau, yaitu:
– laki-laki: Penghulu
– perempuan: Bundo Kanduang
c. Pakaian Harian Khas Daerah Aceh:
– laki-laki: Linto Baro
– perempuan: Dara Baro. (gus)