seputar- Medan I Memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara memberikan remisi terhadap 14.572 orang narapidana dewasa maupun anak, hal tersebut diucapkan oleh Josua Ginting, selaku Humas Kanwil Kemenkumham Sumut, Sabtu (15/8/2020).
Dikatakannya, terdapat 14.392 Orang narapidana yang mendapatkan Remisi Umum Sebagian (RU I), dan melainkan Remisi Umum seluruhnya (RAN II) terdapat 180 orang.
Dikatakannya, terdapat 2.688 orang narapidana yang mendapatkan potongan selama satu bulan, 3.042 orang narapidana mendapatkan dua bulan, 3.985 napi mendapatkan tiga bulan.
“Empat bulan ada 2.447 orang, lima bulan 1.850 orang, dan enam bulan ada 380 orang,” ujar humas Kanwil Kemenkumham Sumut itu.
Dilanjutkannya, terdapat 85 napi anak mendapatkan remisi sebagian (RU I) dan tidak ada yang mendapatkan remisi seluruhnya.
Dikatakannya, terdapat beberapa syarat yang harus diikuti oleh narapidana agar mendapatkan remisi;
1.Berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya enam bulan.
2.Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal enam bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 17 Agustus 2020.
3. Untuk tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
4. Untuk tindak pidana terkait PP 28 Tahun 2006 pasal 34 ayat (3) tetap harus menajalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
Total, seluruh narapidana pria di Sumatera Utara terdapat 20.495 Orang, melainkan narapidana wanita terdapat 1.954 orang, dengan total 22.449 orang narapidana se Sumatera Utara.
“Juga terdapat 6.449 orang tahanan pria, dan 199 orang tahanan wanita di seluruh Lapas dan Rutan se Sumatera Utara,” ujarnya.
Selain itu, terdapat 104 narapidana anak laki-laki dan tidak ada perempuan di Lapas atau Rutan Anak.
“30 orang tahanan pria, dan terdapat 1 orang tahanan wanita,” tutupnya.(AFS)