seputar – Jakarta | Tiongkok bersumpah akan membalas Amerika Serikat setelah Presiden Donald Trump menandatangani undang-undang sanksi Tiongkok atas intervensi Hong Kong.
UU tersebut memberikan kewenangan bagi pemerintahan Trump untuk menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah pejabat Tiongkok hingga aparat kepolisian Hong Kong yang dinilai terlibat dalam penerapan UU Keamanan Nasional wilayah tersebut.
Kementerian Luar Negeri Tiongkok dalam sebuah pernyataan menyebut UU Otonomi Hong Kong yang baru ditandatangani Trump tersebut sebagai fitnah kejam.
“Tiongkok akan membuat tanggapan untuk melindungi kepentingannya yang sah, dan menjatuhkan sanksi pada individu dan entitas AS yang terlibat,” kata kementerian itu, Rabu (15/7) seperti dikutip dari AFP.
Trump menandatangani UU Otonomi Hong Kong yang baru disahkan Kongres pada Selasa (14/7).
“UU ini memberikan pemerintahan saya kewenangan yang kuat untuk menagih tanggung jawab kepada setiap individu dan entitas yang terlibat dalam perampasan kebebasan Hong Kong,” ucap Trump.
Dia juga telah menandatangani perintah eksekutif untuk mengakhiri perlakuan khusus AS terhadap Hong Kong yang selama ini dianggap wilayah otonomi Tiongkok.
Langkah itu dilakukan Trump sebagai bentuk protes terhadap Tiongkok karena memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong awal bulan ini.
“Mulai saat ini Hong Kong akan diperlakukan sama seperti daratan Tiongkok, tidak ada keistimewaan, tidak ada perlakuan ekonomi khusus, dan (AS) tidak lagi menjual teknologi sensitif (ke Hong Kong),” kata Trump di Gedung Putih.
UU Keamanan Nasional Hong Kong yang baru disahkan Tiongkok dan berlaku di Hong Kong mulai 1 Juli lalu. Beleid Itu memberikan kewenangan lebih bagi Tiongkok untuk campur tangan terhadap urusan Hong Kong dan dinilai sejumlah pihak pengkritik memperluas kontrol Beijing terhadap kebebasan wilayah otonomi itu.
UU itu juga mengizinkan Tiongkok mencampuri proses hukum Hong Kong, terutama yang dinilai mengancam keamanan nasional Negeri Tirai Bambu.
UU Keamanan Nasional Hong Kong bisa memberikan kewenangan terhadap pihak berwenang Tiongkok untuk menindak secara hukum setiap upaya pemisahan diri (separatis), campur tangan asing, terorisme, dan semua kegiatan hasutan yang bertujuan menggulingkan pemerintah pusat dan segala gangguan eksternal di wilayah otonomi itu.
Hal itu memberikan peluang suatu pelanggaran yang dilakukan warga atau entitas di Hong Kong untuk diproses hukum di Tiongkok.(CNNI)