seputar – Kuala Lumpur | Seorang warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT) di Malaysia menjadi korban penganiayaan majikan. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur yang menerima informasi pun menindaklanjuti.
Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Kuala Lumpur Yoshi Iskandar mengatakan pihaknya lalu berkoordinasi dengan Unit Polis Diraja Malaysia (PDRM) kawasan Brickfields, Kuala Lumpur, pada Kamis (10/6).
Dia mengatakan hari itu, PDRM menangkap pelaku dan melakukan penyelamatan atas seorang wanita PLRT WNI berusia 51 tahun asal Lampung.
“Korban diduga mengalami penyiksaan oleh majikan warga negara Malaysia terlihat dari bekas luka lebam di wajahnya,” kata Yoshi dalam keterangannya, Sabtu (12/6/2021).
Pihak PDRM lalu membawa tenaga kerja wanita (TKW) untuk diperiksa kesehatan dan diberi pengobatan. Untuk selanjutnya terduga pelaku dan suaminya diproses penyidikan dengan pengenaan pasal pidana.
Dia mengatakan dari indikasi awal, korban diduga mengalami penyiksaan beberapa kali pemukulan sekitar seminggu lalu di beberapa bagian tubuhnya dengan menggunakan benda tumpul.
Korban mengalami luka pada wajah di bawah mata dan pipi serta tulang pipi serta sekitar rahang yang diduga akibat pemukulan pelaku.
Selain dianiaya, korban juga tak dipenuhi hak memperoleh gaji. Selain itu, akses komunikasi korban juga dibatasi.
“Selama bekerja 2 tahun korban hanya memperoleh 3 kali pembayaran gaji yang dikirimkan kepada keluarganya di Indonesia. Korban selama ini juga sulit dapat dihubungi keluarga dengan akses penggunaan telepon yang sangat terbatas hanya 1 kali dalam sebulan,” ungkapnya.
KBRI Kuala Lumpur menyatakan akan terus memantau dan mendampingi kasus ini untuk memastikan berjalannya proses hukum yang berlaku dan dipenuhinya hak yang bersangkutan.
Dia mengungkapkan, dalam beberapa bulan terakhir telah terdapat 4 kasus penyiksaan terhadap PLRT Indonesia. Dua kasus terakhir menimpa korban PLRT WNI di kawasan Sri Petaling dan di Selangor. KBRI akan terus mengawal dan memastikan penegakan keadilan bagi korban penyiksaan atas PLRT.
“Hal ini menunjukkan bahwa PMI Sektor domestik rentan terhadap pelanggaran oleh majikan seperti penyiksaan, gaji tidak dibayar dan pembatasan akses komunikasi dengan pihak keluarga,” katanya.
Menurutnya, kondisi ini semakin menunjukkan pentingnya penyelesaian Memorandum Employment and Protection of Indonesian Domestic Workers yang sebelumnya telah berakhir masa berlakunya sejak Oktober 2016.(detik)