seputar – Jakarta | Otoritas Taliban di Afghanistan mengeluarkan aturan baru terkait siaran televisi di negara tersebut. Taliban meminta stasiun televisi berhenti menayangkan drama dan sinetron yang menampilkan aktor wanita.
Dilansir AFP, Senin (22/11/2021) aturan ini dikeluarkan oleh Kementerian Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan. Selain itu Taliban juga meminta jurnalis televisi perempuan untuk mengenakan jilbab Islami saat menyampaikan berita.
Selain itu, saluran tersebut juga diminta untuk tidak menayangkan film atau program yang menampilkan Nabi Muhammad atau tokoh lain yang dihormati.
Juru bicara kementerian mengatakan larangan ini bukan sebuah aturan. Melainkan sebuah ‘pedoman agama’ “Ini bukan aturan tapi pedoman agama’,” kata juru bicara kementerian Hakif Mohajir kepada AFP.
Arahan baru itu beredar luas pada Minggu malam di jaringan media sosial.
Pedoman Taliban untuk jaringan TV muncul setelah dua dekade pertumbuhan eksplosif untuk media independen Afghanistan di bawah pemerintah yang didukung Barat yang memerintah negara itu hingga 15 Agustus, ketika kelompok Islam itu kembali berkuasa.
Puluhan saluran televisi dan stasiun radio didirikan dengan bantuan Barat dan investasi swasta segera setelah Taliban digulingkan pada tahun 2001.
Selama 20 tahun terakhir, saluran televisi Afghanistan menawarkan berbagai program — dari kompetisi menyanyi gaya “American Idol” hingga video musik, bersama dengan beberapa opera sabun Turki dan India.
Ketika Islamis sebelumnya memerintah dari tahun 1996 hingga 2001, tidak ada media Afghanistan untuk dibicarakan — mereka melarang televisi, film, dan sebagian besar bentuk hiburan lainnya, menganggapnya tidak bermoral.
Orang-orang yang tertangkap menonton televisi menghadapi hukuman, termasuk set mereka dihancurkan. Kepemilikan pemutar video dapat menyebabkan cambukan publik.(detik)