seputar – Jakarta | Pihak berwenang Mesir telah menyita sebuah kapal kargo besar yang memblokir Terusan Suez selama hampir seminggu pada bulan lalu. Keputusan itu merupakan buntut dari persoalan mengenai kerugian finansial yang ditimbulkan.
Hal itu dilaporkan oleh kantor berita milik pemerintah Al Ahram pada hari Selasa, dilansir dari CNN, Rabu (14/4/2021).
Pengadilan Mesir telah memerintahkan pemilik kapal Jepang itu, Shoei Kisen Kaisha, untuk membayar US$ 900 juta atau setara Rp 13 triliun (kurs hari ini Rp 14.500). Dengan itu sebagai kompensasi akibat kerugian yang ditimbulkan ketika kapal Ever Given berbendera Panama itu nyangkut dan membuat arus lalu lintas jalur perairan perdagangan global yang vital itu tersendat.
Tagihan besar itu juga termasuk biaya pemeliharaan dan biaya operasi penyelamatan kapal kargo tersebut. Operasi penyelamatan internasional bekerja sepanjang waktu untuk mengeluarkan kapal dari tepi kanal. Kejadian itu dianggap sangat darurat karena kapal-kapal dari seluruh dunia, yang membawa bahan bakar dan kargo penting, tak bisa melalui kanal tersebut.
The Ever Given berhasil berlayar kembali pada tanggal 29 Maret dan dipindahkan ke Great Bitter Lake di dekatnya untuk diperiksa kelayakannya dan dilakukan perbaikan.
Shoei Kisen Kaisha mengatakan perusahaan asuransi dan pengacara sedang mengerjakan klaim kompensasi, dan menolak berkomentar lebih lanjut.
UK Club, perusahaan asuransi perlindungan dan ganti rugi untuk Ever Given, mengatakan pada hari Selasa bahwa mereka telah memberikan tanggapan mengenai putusan dari Otoritas Terusan Suez itu dan mempertanyakan dasar dari penjatuhan kompensasi sebesar US$ 916 juta.(CNN)