seputar-Medan | Petugas gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Satreskrim Polrestabes Medan menangkap pembunuh Beni MP Sinambela. Pelaku berinisial ASS (30) ditangkap petugas di daerah Aceh Singkil.
Pengakuan pelaku, dia membunuh lantaran sakit hati korban tidak menepati janji memberikan sejumlah uang usai mereka berhubungan intim. Antara korban dan pelaku sama-sama berjenis kelamin laki-laki.
“Saya sakit hati dia mencumbu saya di depan umum. Saat itu saya sudah siapkan parang saat diajak bertemu di hotel,” ujar ASS saat ekspos di Polda Sumut, Rabu (13/10/2021).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, selain menangkap pelaku petugas juga mengamankan sebilah parang yang digunakan untuk membunuh korban Beni MP Sinambela.
Kemudian beberapa barang milik korban seperti mobil, telepon genggam, baju dan barang bukti lainnya.
“Jadi pelaku ini sudah mempersiapkan parang karena sakit hati dan malu pernah dicium, diraba-raba korban di depan umum. Dia juga dijanjikan Rp300.000 untuk berhubungan intim namun setelah selesai korban tidak memberikan uang yang dijanjikan,” katanya. (inews)