seputar- MedanI Satu orang komplotan bongkar rumah di kawasan Jalan Jamin Ginting, Gang Kenanga 1, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan ditangkap Tim Tekab Polsek Deli Tua.
Pelaku ditangkap itu diketahui berinisial SM (20) warga Jalan Mustaman Lubis, Simpang Namorih, Kecamatan Pancur Batu.
Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik kepada wartawan, Minggu (14/2/2021) mengatakan, kronologis kejadian dan penangkapan kepada pelaku itu pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2021 sekira pukul 01.00 WIB, korban terbangun dan melihat seorang laki – laki di kamar sedang buka lemari, mengetahui korban terbangun, kemudian pelaku lari keluar rumah, dan oleh korban mengejar pelaku sambil berteriak maling-maling, sehingga tetangga korban membantu melakukan pengejaran,dan berhasil mengamankan tersangka.
Kemudian oleh warga menghubungi Polsek Deli Tua, setelah mendapat kabar dari warga. Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Deli Tua mendatangi TKP, dan setibanya di TKP, benar telah diamankan seorang laki -laki yang mengaku bernama SM, dan sewaktu dintrogasi mengakui perbuatannya melakukan pencurian ponsel bersama seorang temannya inisial RH yang berhasil melarikan diri, dan atas petunjuk tersangka dilakukan pencarian barang bukti ponsel hasil curiannya, namun tidak berhasil ditemukan, selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Deli Tua untuk proses sidik sesuai undang -undang yang berlaku.
“Kerugian korban Theresia Novitri Manalu (28) warga Jalan Jamin Ginting, Gang Kenanga 1, No 17 Medan Ini 2 unit handphone, masing -masing merk Vivo warna silvert dan Oppo, ” tandas mantan Kanit Reskrim Polsek Sunggal ini.(Berita Sumut)