seputar-Medan | Kepolisian sektor (Polsek) di jajaran Polrestabes Medan merespon cepat instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan premanisme.
Sehari setelah instruksi dikeluarkan Kapolri, kepolisian di Kota Medan menggelar razia dan berhasil menjaring puluhan preman dari berbagai lokasi. Umumnya mereka yang terjaring tersebut merupakan juru parkir (jukir) liar dan ‘Pak Ogah’.
Informasi dihimpun seputarsumut.com, Sabtu (12/6/2021), di wilayah hukum Polsek Medan Baru misalnya, razia premanisme yang dipimpin Waka Polsek AKP Ully Lubis mengamankan 43 orang, terdiri atas 41 orang jukir liar dan 2 orang “Pak Ogah.”
Mereka diduga kerap melakukan pungutan liar (pungli) kepada pemilik kendaraan maupun warga dan telah lama membuat masyarakat resah.
“Mereka kita amankan karena tidak ada legalitas sebagai juru parkir,” kata Waka Polsek Medan Baru AKP Ully Lubis didampingi Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus dan Panit II Reskrim Ipda Regi Manda.
Seluruhnya kemudian diboyong ke halaman Mapolsek Medan Baru untuk didata dan diberi pembinaan.
Kepada mereka juga diberikan masker dan hand sinitizer sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Razia seperti ini akan terus kita lakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” tegas Ully Lubis kepada wartawan.
Di wilkum Polsek Medan Timur, razia remanisme yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jefri Simamora bersama Kanit Intelkam Iptu Handel Sembiring, dan Kanit Sabhara Ipda Iwan Setiawan juga berhasil menjaring 14 orang dari sejumlah lokasi.
“Mereka yang kita amankan ini berprofesi sebagai juru parkir liar,” kata Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin.
Dari ke-14 orang tersebut petugas juga menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp154 ribu hasil pungli.
Setelah dilakukan pendataan dan pemeriksaan, jukir-jukir liar tersebut akan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
“Namun jika ditemukan adanya unsur tindak pidana, maka akan diproses secara hukum,” tegas Arifin. (gus)