seputar-Medan | Personel Reskrim Polsek Medan Barat menangkap empat pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Dua diantaranya merupakan residivis kambuhan, dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena melawan saat dilakukan penangkapan.
Pelaku yang ditangkap yakni AS (21) warga Jalan Tirto Sari, Gang Dame, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung dan MS (22) warga Jalan Bersama, Gang Malpinas, Keluarahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.
“AS dan MS sudah 2 kali dihukum dalam kasus pencurian sepeda motor,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Philip Antonio Purba kepada wartawan, Senin (8/11/2021).
Dua pelaku lainnya yakni SU (47), warga Jalan Rahayu, Pasar VI Tengah, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang dan HPP (27) warga Jalan Kali Serayu, Pasar V, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
“SU dan HPP merupakan penadah sepeda motor curian milik korban,” jelasnya.
Iptu Philip membeberkan kronologi pengungkapan kasus itu bermula dari adanya laporan korban atas nama Rizky Muhammad Iqbal ke polisi dengan surat bukti LP/247/X/2021/SPKT/Polrestabes Medan/Sek Medan Barat tanggal 21 Oktober 2021.
Korban melaporkan bahwa pada Rabu (20/10/2021) malam sepeda motor Honda Genio warna hitam BK 2056 AJD miliknya hilang dicuri dari parkiran depan indekosannya di Jalan Kelapa, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta.
Menindaklanjuti laporan korban, personel Reskrim Polsek Medan Barat kemudian mulai melakukan penyelidikan pada Kamis (21/10/2021). Dari hasil penyelidikan diketahui posisi sepeda motor yang hilang tersebut berada di Desa Saentis.
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap HPP di Desa Saentis. Dari tersangka disita barang bukti 1 sepeda motor Honda Genio warna hitam merah Nomor rangka MHH1JM6111KK015837, Nomor mesin JM61E1015828.
Kepada petugas, tersangka mengaku membeli sepeda motor tersebut dari SU. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap SU di Desa Bandar Klippa.
Dari keterangan SU, sepeda motor itu dibelinya dari AS, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan dan MS saat berboncengan dengan sepeda motor di Jalan Datuk Kabu Simpang Pasar II, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Senin (8/11/2021) dini hari.
Kedua tersangka mengakui bahwa mereka bersama dengan Gondit (DPO) dan Kekok (DPO) benar melakukan pencurian sepeda motor Genio BK 6026 AJD milik korban.
“Dalam kasus ini kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit Sepeda motor Vario BK 3501 HT dan 1 kunci Letter T,” sebutnya.
Terhadap AS alias Alex dan MS alias Kocu dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan SU alias Geleng dan HPP alias Heru dikenakan Pasal 480 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara.
“Saat ini keempat tersangka ditahan di RTP Polsek Medan Barat,” pungkasnya. (gus)