seputar – Padanglawas | Personel Polsek Barumun Polres Padanglawas (Palas) menemukan ladang ganja di Desa Paringgonan, Kecamatan Barumun. Penemuan ini, bermula pada saat pengungkapan kasus curanmor di sekitar desa tersebut.
Kapolres Padanglawas, AKBP Jarot Yusviq Andito SIK melalui Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin mengatakan, saat personel melakukan pengungkapan kasus curanmor dengan tersangka TH (31) warga Desa Tanjung Botung, Kecamatan Barumun.
Pada saat dilakukan pemeriksaan handphone milik tersangka TH, petugas melihat foto tersangka di samping pohon ganja.
“Lalu dilakukan interogasi terhadap TH bahwa fotonya di samping pohon ganja itu milik temannya PH (35) yang ada di lokasi kebun areal pemakaman umum Desa Paringgonan, Kecamatan Ulu Barumun,” ujar Kapolsek sesuai pengakuan tersangka, Rabu (23/6/2021).
Selanjutnya, Kapolsek Barumun bersama personel serta tim dari KBO Sat Narkoba Ipda A Bani Sadar SH melakukan penangkapan terhadap PH, saat berada di lokasi Pasar Sibuhuan sekira pukul 17.45 WIB.
PH tidak berkutik saat digiring petugas, untuk menunjukkan lokasi ladang tanaman ganja di Desa Paringgonan tersebut, sebut AKP Miftahuddin.
“Dari areal pemakaman umum di Desa Paringgonan, ditemukan tanam ganja sebanyak 13 batang yang masih tumbuh subur, lalu petugas mencabut tanaman daun ganja untuk diperiksa,” ujar Miftahuddin.
Diperkirakan, lanjut dia, tanaman daun ganja tersebut sebelum telah dipanen oleh PH karena hanya tersisa 13 batang lagi di lokasi tersebut.
Lalu PH dan TH digiring ke Mapolsek Barumun untuk menjalani pemeriksaan, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor milik TH, di dalam bagasi ditemukan bungkusan plastik hitam yang isinya daun ganja kering seberat 100 gram.
“Untuk proses hukum lebih lanjut terhadap kedua tersangka TH dan PH bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna Putih, daun ganja kering 100 gram serta 13 batang pohon ganja diserahkan ke Sat Narkoba Polres Palas,” pungkasnya.(gosumut)