seputar-Medan | Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana menyatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan oknum pejabat Pemprovsu berinisial S.
Penyelidikan itu dilakukan sebagai menindaklanjuti laporan pengaduan DS, janda dua anak, warga Helvetia, Medan, ke Subdit V/Cyber Crime Polda Sumut, yang mengaku sebagai korban perbuatan porno (asusila) melalui media sosial yang dilakukan S.
“Masih penyelidikan,” tandas Rony sambil tersenyum menjawab wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2020).
Sebelumnya, seorang oknum pejabat Pemprovsu dilaporkan DS ke Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut terkait kasus tindak pidana UU ITE tentang perbuatan porno (asusila) melalui me
dia sosial. Laporan itu pun tertuang dalam STTLP/1421/VII/2020/SUMUT SPKT “III”.
Menurut DS, kasus yang dialaminya bermula dari perkenalannya dengan oknum pejabat tersebut dari sosial media. Keduanya saling bertukar nomor kontak hingga berpacaran.
Setelah kurang lebih setahun berhubungan hingga melakukan hubungan layaknya suami istri di berbagai tempat, termasuk dalam mobil, akhirnya mereka berpisah.
Namun, sebelum perpisahan terjadi, oknum pejabat ini disebutkan kerap meminta video syur melalui fitur video call aplikasi whatsapp.
Setelah hubungan mereka kandas, DS dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik karena membuat pernyataan di kolom komentar facebook milik oknum pejabat Pemprovsu itu.
Atas laporan itu, DS pun memutuskan untuk membuat laporan tandingan ke Polda Sumut. (DEF)