seputar – Medan | Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menangkap pemborong RM yang diduga terlibat kasus korupsi peningkatan jalan ruas jalan lingkar utara di Kota Tanjungbalai tahun anggaran 2018.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Kamis (5/8), membenarkan rekanan pemborong jalan di Kota Tanjung Balai itu diamankan Kejari Tanjungbalai.
Ia menyebutkan, tersangka ditangkap pada Rabu (4/8) sore sekitar pukul 15.00 WIB. “Kemudian pemborong tersebut dibawa penyidik ke Kejari Tanjungbalai,” ujar mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.
Sebelumnya, RM menerima pengalihan pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar utara STA 7+200-7+940 dengan anggaran sebesar Rp3.270.442.000.
Kemudian pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar STA 7+940-9+830 dengan anggaran sebesar Rp8.245.639.000 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Kota Tanjungbalai tahun anggaran 2018.
Selanjutnya penyidik Kejari Tanjungbalai menemukan penyimpangan dalam pekerjaan pembuatan jalan yang merugikan keuangan negara.
Badan Pengawas Keuangan (BPK) yang melakukan penghitungan kerugian negara (PKN) dalam pengerjaan proyek jalan tersebut menemukan kerugian keuangan negara senilai Rp3.131.594.283.(antara)