seputar-Medan | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman rehabilitasi selama 6 bulan kepada terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Denny Hendra Darin (44) warga Jalan Rahmadsyah Ruko Town House, Kelurahan Kota Matsum (Komat) 1, Kecamatan Medan Area.
Majelis hakim diketuai Dominggus Silaban dalam persidangan secara teleconference di Ruang Cakra 7 PN Medan, Senin (5/7/2021) sore, menyatakan Denny Hendra Darin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan terhadap terdakwa agar menjalani pengobatan atau rehabilitasi selama 6 bulan di Loka Rehabilitasi BNN Deli Serdang dikurangi masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap menjalani pengobatan atau rehabilitasi sampai berakhir masa rehabilitasi yang ditetapkan terhadap terdakwa,” kata Hakim.
Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho yang menuntut terdakwa direhabilitasi selama 6 bulan.
Dikutip dari dakwaan jaksa dijelaskan kasus ini bermula pada 19 Maret 2021. Saat itu petugas kepolisian dari Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di sebuah ruko kosong Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area.
Dari tangan terdakwa disita barang bukti 1 bungkus sabu seberat 0,16 gram. Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku mengisap sabu agar menjadi tenang. Terdakwa juga mengaku sudah 3 tahun menggunakan barang haram tersebut. (AFS)