seputar – Medan | Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat dituntut 7,5 tahun penjara. Dia terjerat kasus dugaan korupsi dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp2,4 miliar.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan, yang digelar secara teleconfrence di Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/11/2021).
Esthi Wulandari Bendahara dinilai bersalah melanggra Pasal 2 jo Pasal 18 ayatu I UU Tipikor sebagaimana diubah denan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair JPU.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonimian negara,” kata JPU Fauzan.
Selain itu JPU menuntut terdakwa agar membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Terdakwa dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2.452.344.204. “Dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu 1 tahun setelah putusan inkrah terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita untuk dilelang. Apabila masih belum mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun,” beber JPU.
Adapun sebut JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa diantarnya, terdakwa berbelit-belit dan tidak jujur, perbuatan terdakwa merugiakn negara sebesar Rp2,4 miliar.
“Hal yang meringankan, terdakwa sopan dan belum pernah dihukum,” sebut JPU.
Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan, terdakwa selaku Bendahara Dana Kapitasi JKN secara bertahap sebanyak 8 kali mencairkan dana ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) TA 2019 ke Bank Sumut, tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Bahwa Dana Kapitasi JKN tersebut dikelola oleh Saksi Rosita Nurjanah selaku Kepala Puskesmas Glugur Darat beserta Bendahara Dana Kapitasi JKN yang dijabat oleh terdakwa Esthi Wulandari.
Hasil audit, kas Puskesmas Glugur Darat tekor sebesar Rp2.789.533.186, sekaligus sebagai kerugian keuangan negara.(digtara)