seputar – Simalungun | Majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun pimpinan Mince Ginting SH meringankan vonis pelaku pembunuhan atas abang kandungnya sendiri, Hariadi (31), penduduk Huta III Pasar VIII Nagori Sordang Baru Kecamatan Ujung Padang divonis 12 bulan saja.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan online, Selasa (23/2/2021). Hariadi terbukti menganiaya abang kandungnya Darmawan hingga meninggal dunia.
Awalnya, korban melempar tanah di dinding rumah ibu mereka hingga kotor. Ketika ditanya oleh terdakwa, korban marah dan terjadi pertengkaran.
Korban melemparkan batu ke arah terdakwa tapi dapat dielakkan. Lalu terdakwa memungut sepotong broti dan memukul kepala korban hingga korban terjatuh dan mengeluarkan darah di bagian hidung. Hingga korban tewas di tempat kejadian.
Perbuatan tersebut terjadi pada Jumat, 23 Oktober 2020 pukul 18.00 WIB di Nagori Sordang Baru Kecamatan Ujung Padang Simalungun.
Kematian korban dikuatkan oleh Visum et Revertum Nomor: 353/554/2020 tertanggal 27 Oktober 2020 yang ditandatangani Dr Yenny Maharani dokter pada RSU Daerah H Abdul Manan Kisaran.
Sebelumnya jaksa Augus Vernando menuntut pidana penjara selama 18 bulan. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana.
Alasan hakim meringankan hukuman terdakwa karena sudah berdamai dengan keluarga. Terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Persidangan dinyatakan selesai dan ditutup.(hetanews)