seputar-Medan | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dari berbagai jenis, di halaman Kantor BNNP Sumut, Jalan Wiliem Iskandar, Medan Estate, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Kamis (25/11/2021).
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja seberat 10.323 gram, 2.070 gram sabu-sabu serta 5.480 butir pil ekstasi.
“Total barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan dari 9 laporan kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 15 orang,” jelas Toga dalam konferensi pers.
Diantaranya, pengungkapan kasus pada 6 Oktober 2021 dengan 1 orang tersangka berinisial RI (34) warga Jalan Tanjung Pasir, Desa Sungai II, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat dengan barang bukti ganja kering seberat 10,11 Kg.
Lalu pengungkapan kasus pada 9 Oktober 2021 dengan tersangka dua orang, yakni JHS (27) warga Jalan Siboras Toba, Kelurahan Pegagan Julu I, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi dan seorang wanita, DM (23), warga Dusun Gang Tengah, Kelurahan Kota Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. “Barang bukti yang disita 265 gram ganja kering,” sebutnya.
Kemudian, pengungkapan kasus pada 16 Oktober 2021 dengan menangkap 6 orang tersangka dengan barang bukti 5.000 butir pil ekstasi. Keenam tersangka yakni MF (34), DS (45) dan A (31) ketiganya warga Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, serta MJK (28) dan MT (45) keduanya warga Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal, dan ES (38), napi Lapas Tanjung Gusta Medan.
Selain dari hasil pengungkapan kasus, barang bukti yang dimusnahkan BNNP Sumut juga merupakan hasil temuan. Di antaranya, temuan 2 kg sabu dan 500 butir pil ekstasi dari jasa pengiriman barang via udara. Ada juga temuan di Lapas Mandailing Natal yakni 50 gram sabu dan 5 gram ganja.
“Para tersangka tersebut diancam dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat ( 2) atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” jelas Toga.
Toga mengatakan diestimasikan sebanyak 17.314 orang anak bangsa terselamatkan dari total 10,32 Kg ganja yang dimusnahkan, kemudian dari barang bukti 5.480 butir pil ekstasi yang dimusnahkan estimasi orang yang terselamatkan sekitar 16.500 orang, sedangkan dari 2 kg sabu yang dimusnahkan setara dengan 16.560 orang yang terselamatkan.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar di atas mobil Incinerator.
Turut hadir dalam pemusnahan tersebut, perwakilan Kajari Medan, perwakilan Polda Sumut, perwakilan bea cukai, dan para tersangka. (gus/red)