seputar-Medan | Polisi telah menangkap begal bersebo penikam seorang pemotor di keramaian persimpangan Jalan Asrama/Jalan Gaperta, Medan Helvetia, Kota Medan, Rabu, 26 Mei 2021 lalu, yang terekam CCTV dan videonya viral setelah diunggah ke media sosial.
Pelaku tersebut berinisial AT alias Agus (40) warga Jalan Mesjid Helvetia, Medan, terpaksa ditembak kedua kakinya lantaran melawan dan membahayakan petugas saat ditangkap.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, Dari hasil pemeriksaan polisi, AT ternyata juga merupakan residivis kasus pembunuhan dan penyalahgunaan narkoba.
“Tersangka ini pernah dihukum karena membunuh abang kandungnya sendiri. Bahkan sebenarnya baru bebas dari penjara karena terlibat kasus narkoba, namun sudah berulah lagi,” kata Tatan di Mapolrestabes Medan, Rabu (2/6/2021).
Lebih lanjut dijelaskan Tatan, AT sudah sering beraksi membegal pemotor di sejumlah lokasi di Kota Medan.
Menurutnya, modus yang dilakukan AT saat beraksi membegal korban yang tengah menunggu antrean di lampu merah, merupakan modus baru.
“Jadi, selepas subuh, pelaku sudah berada di sekitar lokasi sambil membawa senjata tajam jenis belati. Dia lalu berkeliling di sekitar lokasi mengincar korban yang akan dibegal,” terang Tatan didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.
Enam Penadah Diringkus
Masih terkait kasus ini, Tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan juga meringkus enam orang penadah barang hasil kejahatan tersangka AT.
Keenam penadah itu adalah NS (31) warga Jalan Penampungan II, Gang Buntu, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia; RBC S (29) warga Jalan Balai Desa, Gang Sinurat, Desa Helvetia, Sunggal; MN (47) warga Jalan Dusun III/Jalan Kompos, Desa Puji Mulio, Sunggal.
Kemudian MF (51) warga Dusun Ujung Lingga, Desa Pekan Sawah, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat; MS (25) warga Desa Berngam, Kecamatan Binjai Selatan; dan PM (40) warga Aceh Tenggara.
“Ketujuh pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke-4e juncto Pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tandas Tatan.
Diketahui, dari video yang beredar luas, pelaku beraksi seorang diri dengan memakai sebo (penutup wajah).
Peristiwa berawal saat korban Agustinus Manik (30) warga Jalan Penampungan, Medan Helvetia, baru mengantar istrinya ke tempat kerja di RCW Jalan Ringroad/Gagak Hitam.
Sekitar pukul 09.00 WIB, korban berhenti lantaran lampu merah menyala di persimpangan empat Jalan Asrama/Jalan Gaperta.
Sesaat kemudian lelaki bersebo mengenakan jaket biru dan celana hitam berjalan kaki menghampiri korban dan dengan brutal langsung menikami korban dari belakang.
Perut serta lengan korban juga disabet senjata tajam pelaku. Sabetan senjata tajam juga mengenai leher, punggung, dan lengan,
Dalam kondisi terluka dan berlumuran darah, korban pun menyelamatkan diri sambil berteriak meminta tolong. Namun para pengendara lain dan orang-orang di sekitar lokasi hanya menyaksikan peristiwa yang berlangsung cukup cepat itu.
Setelah itu pelaku dengan santai membawa kabur sepeda motor Honda CBR BK 6983 AFJ yang ditinggalkan korban. Sementara dompet dan handphone korban tidak diambil pelaku.
Sementara korban yang terluka parah ditolong pengendara ojek online dibawa ke rumah sakit terdekat.
“Pelakunya seorang diri, mengenakan sebo. Korbannya menderita luka tikaman di beberapa bagian tubuh dan sekarang masih dalam perawatan intensif di rumah sakit,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombe Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Kamis (27/5/2021).
Menurutnya kasus ini sudah ditangani Reskrim Polsek Medan Helvetia. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) diharapkan dapat menjadi petunjuk untuk menangkap pelaku.
“Ciri-ciri fisik pelaku berbadan kecil mengenakan jaket biru, celana hitam dan memakai sebo,” sebut Hadi. (gus)