seputar – Sergai | MIM alias Iqbal (27) ditangkap Satres Narkoba Polres Sergai di Dusun VII, Desa Firdaus, Sei Rampah, Serdangbedagai (Sergai) Sumatera Utara, Selasa (16/2/2021) sekira pukul 04.00 WIB. Ia diduga menjadi penjual sabu yang dipasok dari seorang Napi di Lapas Tanjung Gusta, Medan.
Informasi dihimpun, Kamis (18/2/2021), penangkapan tersangka berawal dari informasi warga. Tim Satresnarkoba Polres Sergai, kemudian dilakukan penyelidikan dan tim mendapat informasi bahwa sepeda motor yang di dalamnya ada sabu, diparkirkan di rumah kakek tersangka di Simpang Belidaan Dsn XII, Desa Firdaus.
Selanjutnya bersama didampingi Plt Kades Firdaus Jamuri polisi melakukan penggeledahan. Dan di dalam jok sepeda motor tersebut ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu.
Lalu tim melakukan interogasi terhadap pemilik rumah dan menerangkan sepeda motor tersebut dititipkan tersangka, pada hari Senin (15/2/2021) sekira pukul 21.00 WIB.
Tim selanjutnya bergerak menuju ke Dusun VII Desa Firdaus, tempat tersangka berada. Tersangka pun berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke dalam kloset, namun berhasil digagalkan.
Setelah diinterogasi, tersangka mengakui mendapat narkoba tersebut dari Safrizal alias Pai yang merupakan seorang Napi di Lapas Tanjung Gusta Medan.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti 1 unit Honda Spacy warna hitam tanpa plat, 1 buah plastik asoy warna hitam, selembar kertas pembungkus nasi berisikan 2 helai plastik klip transparan ukuran besar dengan berat brutto 118,20 gram. Juga 1 unit timbangan elektrik.
Kemudian di TKP kedua, petugas menemukan 1 HP Samsung warna Biru,2 buah pipa kaca pirex, 2 buah pipet yang ujungnya diruncingkan atau sekop, dan 4 buah pipet.
“Tersangka dijerat pasal 114 subs 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman Hukuman maksimal 20 tahun Penjara,” terang Kapolres AKBP Robin Simatupang.(digtara)