seputar-Medan | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Murni Rozalinda menghukum terdakwa Anwar Tanuhadi dengan pidana selama 3 tahun penjara dalam kasus penipuan yang merugikan korban bernama Joni Halim sebesar Rp4 miliar.
Meski melalui kuasa hukumnya mengajukan banding atas putusan tersebut, warga Lebak Bulus, Jakarta Selatan ini akan kembali dilaporkan dalam kasus baru, yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemberian cek kosong.
Hal itu disampaikan Joni Halim melalui kuasa hukumnya Marimon Nainggolan yang mengaku kurang puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Anwar Tanuhadi baru-baru ini.
Menurut Marimon, pihaknya bermaksud mengejar TPPU Anwar Tanuhadi sesuai dengan petunjuk hakim. Begitu juga dengan dugaan penipuan lewat pemberian cek kosong.
Mengutip surat dakwaan, pada Mei 2019, terjadi perjanjian pengikatan jual-beli antara Budiman Suriato dengan Dadang Sudirman (DPO Polsek Medan Timur) atas Sertifikat Hak Guna bangunan (SHGB) Nomor: 2043/Karang Asih seluas 81.246 m2.
Berdasarkan perjanjian pengikatan jual-beli Nomor 34 tanggal 22 Oktober 2018 itu, Dadang meminta tolong kepada Ir Diah Respati K Widi (ditahan dalam perkara lain di Rutan Pondok Bambu, Jakarta) untuk mencari orang yang bisa meminjamkan uang dengan jaminan satu set SHGB Nomor: 2043 atas nama PT Cikarang Indah (tanda bukti hak) yang terletak di Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Lalu, Diah meminta tolong kepada Budianto (DPO Polsek Medan Timur) untuk menghubungi Octoduti Saragi Rumahorbo. Pada 12 Februari 2019, Diah mempertemukan Dadang dengan Octoduti. Setelah bertemu, Dadang mengaku ingin meminjam uang sebesar Rp4 miliar dengan jangka waktu pembayaran selama satu bulan dengan jaminan satu set SHGB Nomor: 2043 atas nama PT Cikarang Indah.
Pada 18 Februari, Octoduti dan Albert menemui Joni Halim di rumahnya, Jalan Flores No 1-A, Kecamatan Medan Perjuangan. Mereka menyampaikan keinginan Dadang untuk meminjam uang sebesar Rp4 miliar. Nantinya, uang akan dikembalikan menjadi Rp6 miliar dengan jaminan SHGB yang dijanjikan.
Joni yang tertarik lantas menyetujui dan memberikan uang tersebut. Penyerahan uang tersebut dibuat kwitansi yang ditandatangani oleh Dadang. Saat itu, Budianto mengatakan bahwa rekannya bernama Anwar Tanuhadi bisa juga mencairkan uang dari bank dengan menggunakan SHGB dalam waktu satu bulan paling sedikit Rp50 miliar.
Saat tiba hari pengembalian, ternyata Dadang tidak membayarkan uang sebesar Rp6 miliar milik Joni melalui Octoduti seperti yang dijanjikan. Karena tak mampu membayar, Dadang menyuruh Diah dan Budianto menemui Octoduti dengan tujuan meminjam SHGB tersebut agar diagunkan terdakwa ke bank.
Lalu, Budianto membujuk Octoduti dan mengatakan bahwa hanya Anwar Tanuhadi yang dapat mengagunkan SHGB dimaksud dengan nilai sebesar Rp30 miliar ke bank. Karena Anwar Tanuhadi merupakan pengusaha besar dan memiliki plafon pinjaman ratusan miliar di bank, Octoduti pun percaya dan terbujuk dengan perkataan Budianto tersebut.
Setelah mendapat penjelasan dari Octoduti, Joni merasa percaya bahwa uang miliknya akan dikembalikan oleh Dadang sehingga mau menyerahkan SHGB itu. Namun, setelah dua minggu ditunggu, ternyata Dadang maupun Budianto dan Diah tidak ada menyerahkan uang milik Joni.
Ketika dilakukan pengecekan, notaris Santi Triana Hasan maupun Imam Supriadi yang menerbitkan SHGB itu tidak terdaftar alias bukanlah notaris.
Karena terus didesak Joni, Diah pun mempertemukan Octoduti dan Albert kepada Anwar Tanuhadi. Pada pertemuan tersebut, Anwar Tanuhadi mengatakan agar bersabar dengan alasan pinjaman sudah diajukan ke bank, namun masih ada dokumen perusahaan yang masih kurang.
Setelah ditunggu-tunggu, Anwar Tanuhadi dan Dadang tidak juga mengembalikan uang milik Joni. Saat ditagih, Anwar Tanuhadi selalu memberikan alasan sama. Saat diminta mengembalikan SHGB itu, Anwar Tanuhadi beralasan sudah menyerahkan ke bank untuk diagunkan tanpa sepengetahuan Joni, Albert, dan Octoduti. Anwar Tanuhadi bersama Budiman sudah menjaminkan SHGB tersebut ke Bank Panin dengan nilai peminjaman sebesar Rp50 miliar.
Merasa dirugikan oleh perbuatan Anwar Tanuhadi, Diah, Dadang, dan Budianto, Joni membuat laporan ke Polsek Medan Timur. Akibat perbuatan terdakwa, Joni mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar. (AFS)