seputar-Medan | Wali Kota (Walkot) nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial divonis 2 tahun penjara karena terbukti menyuap penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju senilai Rp1,695 miliar.
Hakim juga menghukum pria 33 tahun itu membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Hakim Ketua, As’ad Rahim Lubis dalam sidang virtual di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/9/2021) mengatakan memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Sedangkan hal meringankan, Syahrial berterus terang, sopan, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum serta masih memiliki tanggungan keluarga.
“Perbuatan terdakwa Muhamad Syahrial terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” kata hakim.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Prasetyo dan Budhi Sarumpaet yang sebelumnya menuntut Syahrial dihukum selama 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim juga menolak permohonan Syahrial mendapatkan keringanan hukuman menjadi Justice Collaborator (JC) karena JC bukan untuk pelaku utama.
Atas putusan ini Syahrial diberi waktu sepekan untuk pikir-pikir apakah terima atau melakukan upaya hukum banding.
Perkara ini bermula pada Oktober 2020, ketika Muhamad Syahrial yang menjabat sebagai Walkot Tanjungbalai berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin di Jalan Denpasar Raya Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan itu, Syahrial dan Azis Syamsudin yang sama-sama sebagai politisi Golkar membicarakan mengenai Pilkada Tanjungbalai yang akan diikuti Syahrial.
Lalu, Azis Syamsuddin menyampaikan kepada Syahrial akan mengenalkannya dengan seseorang yang dapat membantu memantau dalam proses keikutsertaannya dalam Pilkada tersebut. Syahrial pun setuju
Kemudian, Azis Syamsuddin mengenalkan Stepanus Robinson Pattuju yang merupakan seorang penyidik KPK kepada Syahrial. Selanjutnya kepada Stepanus, Syahrial menyampaikan dirinya akan mengikuti pilkada periode kedua tahun 2021-2026.
Namun, dirinya mendapat informasi ada laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan informasi perkara jual-beli jabatan di Pemko Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.
Syahrial meminta kepada Stepanus supaya membantu untuk tidak menaikkan proses penyidikan perkara jual-beli jabatan di Pemko Tanjungbalai yang melibatkan namanya agar proses pilkada yang akan diikutinya tidak bermasalah.
Stepanus pun bersedia membantu Syahrial. Kemudian, Stepanus menelepon rekannya yakni Maskur Husain yang diketahui seorang advokat. Dia menyampaikan persoalan yang diadukan Syahrial kepada Maskur. Maskur pun menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut asalkan ada dananya sebesar Rp1,5 miliar.
Permintaan itu disetujui Stepanus untuk disampaikan kepada Syahrial. Selanjutnya Syahrial menyanggupi permintaan itu dan mengirimkan uang secara bertahap melalui rekening atas nama Riefka Amalia.
Total pengiriman melalui rekening itu mencapai Rp 1.475.000.000.
Selain pemberian uang secara transfer, pada 25 Desember 2020, Syahrial juga menyerahkan uang tunai kepada Stepanus sejumlah Rp210.000.000. Selanjutnya pada awal Maret 2021, Syahrial kembali menyerahkan sejumlah Rp10.000.000, di Bandara Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara, sehingga total uang yang disetor Syahrial kepada Stepanus Rp1.695.000.000. (gus)