seputar-Asahan | Personel Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan menangkap WY (27) tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).
Terhadap tersangka yang merupakan warga Dusun IV, Desa Tanjung Alam, Kecamatan Teluk Dalam, Asahan tersebut, terpaksa dilumpuhkan dengan ditembak ke bagian kakinya karena melawan saat disergap petugas.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Selasa (26/10/2021), menjelaskan WY ditangkap Sabtu tanggal 23 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 WIB.
Tersangka ditangkap atas laporan korban, warga Lingkungan I, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kota Kisaran Barat kepada polisi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Supra 125X warna merah Nopol BK 6175 LJ dan 1 unit HP Vivo Y30i.
Peristiwa terjadi saat korban melintas di jalan lintas simpang pabrik benang Kelurahan Sidomukti. Tiba-tiba pelaku memepet dan menendang korban. Selanjutnya tersangka merampas HP milik korban dan langsung kabur.
Dari hasil penyelidikan tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Rahmadani bersama Kanit Jatanras Ipda Dian P Simangunsong, pada Senin 25 Oktober 2021 sekira pukul 18.00 WIB keberadaan tersangka diketahui di Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan dan langsung dilakukan penangkapan.
“Namun saat dilakukan penangkapan tersangka melawan, sehingga diberikan tindakan tegas, tepat, dan terukur, dengan menembak kedua kakinya. Setelah diberikan perawatan, selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutur mantan Kapolres Tanjungbalai Tersebut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (gus/*)